Tiga Organisasi Bacakan Permohonan Sebagai Pihak Terkait Pada Pengujian UU Pers

Selasa 11 Januari 2022, 17:23 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Tiga organisasi pers Indonesia yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), melalui kuasa hukumnya yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, membacakan Permohonan sebagai Pihak Terkait kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pengujian Undang-undang Pers Perkara Nomor: 38/PUU-XIX/2021 yang diajukan Heintje Grontson Mandagie dkk, Selasa, 11 Januari 2022.

Kuasa Hukum AMSI, AJI, dan IJTI, Hendrayana mengatakan pengujian UU Pers tersebut mempermasalahkan dua Pasal yaitu Pasal 15 ayat (2) huruf f terkait kewenangan Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam membentuk peraturan di bidang pers dan Pasal 15 ayat (5) terkait keanggotan Dewan Pers yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Ketiga organisasi pers itu pun menyampaikan sejumlah hal.

Pertama, kata Hendrayana, jika dibaca baik-baik terkait kewenangan Dewan Pers pada salah satu pasal yang diuji, Pasal 15 ayat (2) huruf f, sebenarnya hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. Sehingga tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli. Sebagai fasilitator, Dewan Pers diwajibkan memastikan adanya ikut serta dari organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers. 

Kedua, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian memfasilitasi adalah: "memberikan fasilitas". Selanjutya dalam sumber yang sama, fasilitas artinya: "sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi, kemudahan". Artinya pada konteks fungsi Dewan Pers dalam membentuk peraturan pada bidang pers, khususnya pada Pasal 15 ayat (2) huruf f, adalah menjadi pihak yang memberikan sarana untuk melancarkan fungsi dan kemudahan kepada organisasi pers untuk berkontribusi dan ambil bagian dalam membentuk peraturan di bidang pers.

photoIlustrasi. - (Unsplash/Glenn Carstens-Peters)

Baca Juga :

Ketiga, sebagai fasilitator, jika terdapat pembentukan peraturan di bidang pers tanpa mengikutsertakan organisasi pers maka barulah bisa dianggap bertentangan dengan fungsi dalam UU Pers sendiri. Seandainyapun terjadi, Hendrayana menyebut permalasahan berada di tataran implementasi bukan pada tataran normatif dengan memintakan Dewan Pers kehilangan sebagian fungsinya sebagai fasilitator organisasi pers membentuk peraturan di bidang pers.

Keempat, mencermati posita para Pemohon mengenai memfasilitasi adalah menginginkan penyusunan peraturan-peraturan bidang pers dilakukan oleh masing-masing organisasi pers, bukan dalam bentuk peraturan Dewan Pers. Hendrayana mengatakan, ini dikhawatirkan justru membuat peraturan-peraturan bidang pers dapat menjadi tidak kohesif, terpisah sendiri-sendiri sesuai selera dan kepentingan organisasi-organisasi pers, dan bahkan berpotensi bertentangan satu dengan yang lain.

"Ini berpotensi membuat munculnya kode etik jurnalistik yang tidak baku dan beragam penafsiran sesuai versi masing-masing organisasi pers. Dikhawatirkan justru memunculkan kebingungan massal pada insan pers Indonesia dan mengganggu kebebasan serta profesionalitas pers," kata dia.

SUMBER: SIARAN PERS

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi16 September 2024, 23:43 WIB

Kompor Ditinggal saat Memasak, Rumah Warga di Cicurug Sukabumi Hangus Terbakar

Berikut kronologi kebakaran rumah di Cicurug Sukabumi. Api diduga berasal dari kompor yang ditinggal saat memasak oleh penghuni.
Tim Damkar saat memadamkan api di rumah warga Cicurug Sukabumi yang terbakar. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi16 September 2024, 21:03 WIB

Pemotor di Palabuhanratu Sukabumi Kaget Disetop Polisi, Tahunya Dapat Helm Gratis

Para pengendara yang melintas di Palabuhanratu Sukabumi dibuat kaget karena disetop polisi. Ternyata diberi helm gratis dan Cokelat. Ini tujuannya
Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian bersama isteri saat memberikan helm gratis bagi pemotor di Palabuhanratu. (Sumber : SU/Ilyas)
Film16 September 2024, 21:00 WIB

Sinopsis Film Malam Keramat, Teror Mistis Mengerikan di Rumah Mewah

Malam Keramat akan menjadi film horor selanjutnya yang akan menghiasi layar lebar pada bulan ini. Film tersebut telah tayang di seluruh bioskop Indonesia pada Kamis, 12 September 2024.
Sinopsis Film Malam Keramat, Teror Mistis Mengerikan di Rumah Mewah (Sumber : Instagram/@helroadfilms)
Jawa Barat16 September 2024, 20:03 WIB

Polisi Ungkap Penyebab Kemacetan Parah di Puncak Bogor saat Libur Maulid Nabi

Berikut penyebab kemacetan parah di Puncak Bogor saat libur maulid nabi menurut kepolisian.
Puncak Bogor macet parah hingga kendaraan tak bisa bergerak sama sekali. (Sumber : X@Ari_is1to /@baisunn)
Entertainment16 September 2024, 20:00 WIB

Tidak Ikut Comeback dan Tur Konser, Jeonghan SEVENTEEN Mulai Wajib Militer September

Jeonghan SEVENTEEN secara resmi akan mulai menjalani wajib militer pada Kamis, 26 September 2024. Pengumuman tersebut diberitahukan langsung oleh agensinya, Pledis Entertainment.
Tidak Ikut Comeback dan Tur Konser, Jeonghan SEVENTEEN Mulai Wajib Militer September (Sumber : Instagram/@jeonghaniyoo_n)
Science16 September 2024, 19:15 WIB

Hanya 5% yang Baru di Eksplorasi, 7 Fakta Sains Menarik Tentang Lautan

Lautan masih menyimpan sejumlah misteri yang belum terpecahkan hingga saat ini.
Ilustrasi - Lautan masih menyimpan sejumlah misteri yang belum terpecahkan hingga saat ini. (Sumber : Pixabay.com/@TANK153).
Sukabumi16 September 2024, 19:07 WIB

Pelajar yang Terseret Ombak di Pantai Cipatuguran Sukabumi Belum Ditemukan

Tim SAR gabungan pakai aqua eye hingga drone dalam pencarian pelajar Sukabumi yang hilang terseret ombak di Pantai Cipatuguran.
Proses pencarian oleh tim SAR di tengah laut Pantai Cipatuguran Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Film16 September 2024, 19:00 WIB

Spin Off Hospital Playlist, Wise Resident Life Dipastikan Batal Tayang Tahun Ini

Drama korea Wise Resident Life yang merupakan spin-off dari drakor Hospital Playlist dipastikan tidak akan tayang tahun ini, karena permasalahan dunia medis yang terjadi di Korea Selatan saat ini.
Spin Off Hospital Playlist, Wise Resident Life Dipastikan Batal Tayang Tahun Ini (Sumber : Istimewa)
Entertainment16 September 2024, 18:30 WIB

Hoki! Unggahan Mutia Ayu di Instagram Diposting Ulang Oleh Bruno Mars

Pengalaman yang tidak akan pernah terlupakan dialami oleh Mutia Ayu yang beruntung ketika Bruno Mars tersenyum ke arahnya sampai postingan yang ia unggah dibagikan ulang oleh pelantun Versace on the Floor
Hoki! Unggahan Mutia Ayu di Instagram Diposting Ulang Oleh Bruno Mars (Sumber : Instagram/@mutia_ayu)
Life16 September 2024, 18:00 WIB

Padamnya Api Keabadian, 5 Peristiwa Luar Biasa Saat Kelahiran Nabi Muhammad SAW

Kelahiran Nabi Muhammad SAW diiringi dengan sejumlah peristiwa besar yang patut diketahui oleh Umat Muslim.
Ilustrasi - Kelahiran Nabi Muhammad SAW diiringi dengan sejumlah peristiwa besar yang patut diketahui oleh Umat Muslim. (Sumber : Freepik.com/Ist).