SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal menetapkan Ferdinand Hutahaean menjadi tersangka kasus cuitan Allahmu lemah. Dilansir dari tempo.co, Ferdinand disangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam cuitannya tersebut.
"Setelah gelar perkara penyidik mendapatkan 2 alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.
Polisi menetapkan Ferdinand menjadi tersangka setelah memeriksanya selama lebih dari 12 jam. Setelah ditetapkan menjadi tersangka, polisi langsung menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Mabes Polri.
Sebelum diperiksa, Ferdinand mengatakan memiliki penyakit yang mengkhawatirkan. Dia membawa dokumen riwayat kesehatannya untuk membuktikan bahwa ada sebab klinis di balik tindakannya mengunggah cuitan tersebut.
"Saya menderita sebuah penyakit sehingga timbul percakapan antara pikiran dengan hati," kata dia di kantor Bareskrim, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.
Sumber: TEMPO.CO