Pemerintah Resmi Larang Ekspor Batu Bara Per 1-31 Januari 2022, Ini Alasannya

Minggu 02 Januari 2022, 12:19 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM resmi melarang ekspor batu bara selama satu bulan, 1 Januari sampai 31 Januari 2022. Larangan ini disampaikan dalam surat dari Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Ridwan Djamaluddin tertanggal 31 Desember 2021.

"Dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk kelistrikan umum, serta mengantisipasi kondisi cuaca ekstrem pada bulan Januari 2022 dan Februari 2022," demikian tujuan larangan tersebut, dalam salinan surat yang diterima Tempo, Sabtu, 1 Januari 2022.

Surat berisi larangan tersebut disampaikan Ridwan kepada seluruh perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Lalu, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.

Baca Juga :

Dalam surat tersebut, Ridwan juga menyampaikan sudah ada surat sebelumnya dari Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN pada 31 Desember 2021. Lewat surat itu, PLN menyampaikan kondisi pasokan batu bara saat ini kritis dan ketersediaan batu bara sangat rendah.

Sehingga, kondisi tersebut disebut akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional. Sehingga berdasarkan kondisi itulah terbit larangan ekspor ini.

Selain melarang ekspor, ESDM mewajibkan perusahaan memasok seluruh produksi batu bara mereka untuk memenuhi kebutuhan listrik guna kepentingan umum sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Bila terdapat batu bara di pelabuhan muat atau sudah dimuat di kapal, maka ESDM meminta segera dikirim ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU milik grup PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN dan Independent Power Producer (IPP).

"Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk PLTU grup PLN (Persero) dan IPP," demikian ketentuan lain yang dimuat dalam surat tersebut.

Baca Juga :

Pengusaha Kaget

Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Anggawira mengatakan dia dan sejumlah anggota asosiasi kaget dengan adanya larangan ekspor secara mendadak ini. Ia khawatir kebijakan ini bakal memicu dispute dengan pembeli dari luar negeri yang sudah menjalin kontrak dengan perusahaan lokal.

Ia menilai potensi dispute ini tetap bisa muncul sekalipun larangan ini hanya berlaku sebulan saja. "Tetap saja, di luar itu kan juga butuh untuk ketersediaan energi mereka, di dalamnya (kontrak) ada klausul macam-macam," ujarnya.

Tempo menghubungi Ridwan untuk terkait larangan ekspor ini, termasuk soal kekhawatiran akan adanya dispute dengan pembeli batu baru dari luar negeri. Tapi hingga berita ini diturunkan, Ridwan belum memberikan respons.

SUMBER: TEMPO

Koleksi Video Lainnya:

5 Berita Terpopuler Pekan Ini

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).