SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perhubungan menerbitkan petunjuk teknis yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dengan moda transportasi darat pada masa libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2022. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, mengacu pada beleid tersebut, setiap pelaku perjalanan wajib memperoleh vaksin lengkap. Penumpang juga harus membawa hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
Penumpang pun harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian. "Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan, tertinggal, terdepan, dan terluar, maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing," tutur Budi Setiyadi, Jumat, 17 Desember 2021.
Sedangkan penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. Sampel tes diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi, Budi Setiyadi memastikan penumpang tidak wajib menunjukkan kartu vaksin maupun hasil tes Antigen.
Adapun kapasitas penumpang kendaraan bermotor baik angkutan umum maupun angkutan penyeberangan dibatasi maksimal 75 persen. Kementerian mewajibkan setiap penumpang menjaga jarak di simpul transportasi maupun di dalam armada.
Selanjutnya, operator transportasi diminta melakukan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan di dalam kendaraan umum maupun kapal penyeberangan setiap 24 jam. Ketentuan ini berlaku untuk debarkasi khusus kapal penyeberangan.
Budi Setiyadi melanjutkan, pembatasan untuk mengendalikan perjalanan pribadi akan diatur dengan skenario lalu-lintas sesuai dengan diskresi Polri. Pembatasan dapat berlaku di jalan tol dan non-tol, seperti contra flow, jalur satu arah, maupun ganjil-genap.
Selain perjalanan penumpang umum, Surat Edaran Kementerian Perhubungan turut mengatur pengalihan arus lalu-lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional. Ketentuan ini berlaku bagi mobil barang dengan volume lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Namun, pengalihan operasional mobil barang tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju /dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.
"Ketentuan yang telah disebutkan ini akan berlaku secara efektif selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," ucap Budi Setiyadi.
SUMBER: TEMPO/FRANCISCA CHRISTY ROSANA