SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Pers menggelar Anugerah Dewan Pers (ADP) 2021 sebagai bentuk apresiasi kepada insan pers dan media dalam mewujudkan kemerdekaan pers di Indonesia. Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mengatakan anugerah itu untuk membangun satu budaya, satu tradisi untuk mengucapkan terima kasih kepada siapa pun yang punya prestasi.
Ia menjelaskan ada kecenderungan sulit mengucapkan terima kasih dalam masyarakat sehingga Dewan Pers mengajak semua pihak mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh anak bangsa yang berprestasi dan berpikir positif. "Ini simbol ajakan," ujar Muhammad Nuh, Kamis, 9 Desember 2021 dikutip dari Antara lewat Tempo.
Nuh mengucapkan selamat kepada mereka yang menjadi pemenang dan berharap bisa memotivasi untuk terus berprestasi pada tahun-tahun mendatang. Ia mengingatkan pada tahun-tahun mendatang kompleksitas sosial akan semakin cepat dibandingkan kompleksitas pemahaman sehingga dibutuhkan wartawan yang menguasai salah satu spesialis tertentu.
Dewan pers, ia menyatakan, kemerdekaan pers mutlak dan demokrasi sebagai jalan untuk mengelola bangsa di mana pers menjadi pilar keempat demokrasi. Nuh berharap masuknya transformasi digital bisa menjadi penggerak, pengungkit, dan sebagai mesin transformasi.
Ketua panitia pelaksana Asep Setiawan menjelaskan proses penyelenggaraan Anugerah Dewan Pers 2021 dimulai dengan konsultasi kepada konstituen Dewan Pers dan masyarakat pers untuk merumuskan tujuan, kriteria, dan kategori.
Bahkan proses nominasi disampaikan oleh konstituen Dewan Pers. Dari proses ini terdapat 117 media dan ratusan karya jurnalistik, 45 wartawan serta belasan nama lembaga dan perorangan. "Dewan juri mengajukan 41 nominasi dari kategori media cetak, televisi, radio dan siber serta perorangan dan lembaga," ujar Asep.
Sebanyak 41 nomine terjaring dari penilaian juri utama. Para juri utama terdiri dari Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Ketua PWI Atal Depari, Ketua Dewan Pers 2016-2019 Yosef Adi Prasetyo, wartawan senior Bambang Harimurti dan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran Dadang Rahmat Hidayat.
Sedangkan juri penyisihan adalah Hendry Ch Bangun, Ahmad Djauhar, Jamalul Insan, dan Asep Setiawan. Untuk setiap peraih penghargaan Dewan Pers memberikan trofi khusus yang didesain oleh seniman Dolorosa Sinaga.
Rahdini Ikaningrum dari Metro TV menjadi pemenang kategori wartawan/host TV nasional. Ia menyisihkan nominasi lainnya, yakni Budiman Tanuredjo (Kompas TV), Irwan (Metro TV) Najwa Shihab (Narasi TV/Trans TV), dan Revolusi Riza (CNN Indonesia).
Kompas TV menjadi pemenang kategori televisi nasional dengan nominasi INews, RCTI, TVOne dan TVRI Pusat. Sedangkan untuk kategori media siber dimenangkan Kompas.id setelah menyisihkan Korantempo.co, Kumparan.com, dan Liputan6.com.
Kategori media siber wilayah barat dimenangkan oleh Kabarmedan.com setelah menyisihkan dua nominasi lainnya, yakni Haluanbanten.co.id dan Mentawaikita.com. Kabarmakassar.com memenangkan kategori media siber wilayah tengah dengan nominasi Sultrakini.com dan Tribunkaltim.co.
Haryo Ristamaji dari Radio Elshinta menjadi pemenang kategori wartawan radio di mana Ardi (RRI Merauke) dan S Jumar Sudiyana (Radio Sonora) juga menjadi nominasi di kategori ini.
RRI Pro3FM menjadi pemenang kategori media radio nasional setelah menyisihkan Elshinta KBR (Kantor Berita Radio). Kategori media radio wilayah Indonesia Barat dengan nominasi PRFM Bandung, RRI Bandung dqn Suara Surabaya dimenangkan oleh Suara Surabaya.
Pada kategori wartawan media cetak dengan para nominasi Febrianti (Tempo), Tri Agung Kristanto (kompas) dan Wahyu Dhyatmika (Majalah Tempo) dimenangkan oleh Wahyu Dhyatmika.
Pada kategori media cetak nasional, Majalah Tempo menjadi pemenang setelah mengalahkan Koran Kompas dan Koran Republika. Sedangkan untuk kategori perorangan non pers, Damar Juniarto (Safenet) menjadi pemenang setelah menyisihkan dua nominasi lain Anita Wahid (Mafindo) dan Ishadi SK.
Sementara kategori lembaga non pers pada Anugerah Dewan Pers 2021 dimenangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers setelah menyisihkan BNPB (Satgas Covid-19) dan Komite Keselamatan Jurnalis.
SUMBER: ANTARA VIA TEMPO