Investor Tak Perlu Galau Soal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Kamis 09 Desember 2021, 09:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Para investor tampaknya tidak perlu galau pasca adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Para pemodal tetap memperoleh kepastian hukum dengan payung hukum UU Cipta kerja dan peraturan-peraturan yang sudah dikeluarkan.

Sehingga investasi dapat berjalan seraya Pembentuk Undang Undang memperbaiki UU tersebut dalam kurun waktu maksimal dua tahun.

Demikian salah satu poin penting dalam Webinar Podcast tentang “Kontroversi Keputusan MK Terkait UU Cipta Kerja dan Iklim Investasi” yang digelar Center for Strategic Policy Studies (CSPS) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia bersama  Indonesian Center for Legislative Drafting (ICLD), Rabu (8/12/2021).

Webinar yang dibuka Ketua CSPS SKSG UI Guntur Subagja Mahardika menghadirkan narasumber para pakar hukum: Dr Fitriani Ahlan Sjarif SH, MH (Direktur ICLD dan Dosen FH UI), Prof Dr Basuki Rekso Wibowo (Dekan FH Universitas Nasional), dan Dr Firman Wijaya (Dekan FH Universitas Krisnadwipayana. Dipandu moderator dari peneliti CSPS Khaerul Ardhian Syekh dan Ajeng Pramastuti sebagai host.

Sebagaimana diketahui, inti amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku sepanjang akan dilakukan perbaikan dalam tata pembentukan. MK memberikan waktu 2 tahun kepada pembentuk UU melakukan perbaikan tata cara pembentukan UU Cipta Kerja, bila tidak maka dinyatakan kinskonstitusional permanen dan pengaturan UU lama berlaku kembali. Amar putusan MK juga menangguhkan segala tindakan bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak dibolehkan membentuk peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja pasca putusan MK tersebut.

Ketua CSPS SKSG UI Guntur Subagja Mahardika mengungkapkan perlu strategi efektif mengimplementasikan putusan MK dengan tetap menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kepastian hukum kepada para investor baik yang sudah maupun yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. “Kita harus memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi nasional setelah terpuruk di tengah pandemi covid-19. Selain melihat aspek prosedur formal, perlu juga mempertimbangkan aspek kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara,”tuturnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Nasional Prof Dr Basuki Rekso Wibowo menjelaskan, putusan MK tidak membatalkan materi muatan UU Cipta Kerja. UU tersebut tetap berlaku, termasuk seluruh peraturan pelaksanaannya sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan putusan MK. 

“Pemerintah dalam waktu dua tahun terhitung sejak putusan MK diucapkan, masih tetap dapat bekerja dan menjalankan semua program maupun kebijakannya berdasarkan UU Cipta Kerja dan peraturannya,”papar Prof Basuki. 

Kendati begitu, Prof Basuki, menyebutkan tidak ada salahnya apabila Pembentuk UU Cipta Kerja melakukan perubahan terhadap ketentuan-ketentuan dalam UU Cipta Kerja, yang mendapat sorotan dan resistensi dari berbagai pihak.

Basuki mengungkapkan, putusan MK menimbulkan guncangan terhadap iklim investasi dan kemudahan berusaha yang mulai dibangun dengan baik oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan peringkat “easy doing business” di Indonesia. 

Para investor dan calon investor, sebut Basuki, tentunya akan menjadi ragu. Problem kepastian hukum bagi investor maupun calon investor menjadikan persoalan utamanya. “Waktu untuk melakukan perbaikan selama 2 tahun terbilang singkat, oleh karena itu Pembentuk UU perlu bekerja keras, dengan melibatkan para ahli dan para pemangku kepentingan untuk melakukan segala daya dan upaya untuk melakukan perbaikan dengan cermat, teliti, partisipatif sebagaimana dalam amar putusan MK tersebut,”papar Prof Basuki.

Direktur ICLD Dr Fitriani Ahlan Sjarif SH, MH melakukan analisis cost and benefit terhadap putusan MK terhadap UU Cipta Kerja tersebut. Keuntungannya, jelas Fitriani, pertama sistem hukum dapat diperbaiki. Kedu, teknik dan proses harus menjadi hal penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Ketiga, Pembuat UU menjadi lebih hati-hati, dan pembelajaran pada masyarakat untuk semangat mendampingi proses. “Kerugiannya, ketidakpercayaan pada hukum Indonesia, investasi jadi tersendat,”ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini. 

Meski begitu, Fitriani memastikan kepastian hukum untuk investor, ada dasarnya dan payung hukumnya. “UU berlaku, Peraturan Pemerintah berlaku, eksisting UU bisa berjalan sebagaimana yang ada sekarang, sampai batas waktu perbaikan,”jelas Direktur ICLD.

Dekan FH Universitas Krisnadwipayana Dr Firman Wijaya menyoroti disenting opini hakim MK dalam Putusan MKRI No. 91/PUU-XVIII/2020, dimana sebanyak 5 hakim posisi opini Kabul dan 4 hakim posisi opini Tolak. Tidak hanya di hakim MK, Firman juga melihat perbedaan pendapat para mantan Ketua MK dalam sejumlah publikasi media. “Dari desenting opini ini terdapat lima masalah yang diidentifikasi dan perlu diatasi. “Kelima masalah tersebut adalah problem policy,  problem persepsi, problem arogansi, problem koordinasi, dan problem implementasi. Semua harus diatasi,”tegas Firman Wijaya.

Karena itu, Firman mengusulkan perlu ada konduktor dalam perbaikan UU tersebut. Walaupun Pembentuk UU adalah Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Firman menyarankan tidak ada salahnya bila berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung untuk kepentingan bangsa dan negara. “Sebaiknya MK dan MA menjadi konduktor baik diminta maupun tidak, selain juga membuka medium masukan dari berbagai pihak,”jelas Firman.

Firman melihat putusan MK terkait UU Cipta Kerja itu menjadikan keterasingan makna. Karena itu, harus ada tafsir otentik dan juga tafsir gramatikal, serta tidak boleh ada kekosongan hukum atau kekosongan Undang Undang. “Perlu mempertemukan legal gap yang muncul, atau jangan-jangan tidak ada legal gap, tapi yang ada gap feeling,”kata Firman yang juga Ketua Umum Peradin.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak
Bola30 Januari 2025, 14:15 WIB

Persib Hati-hati Tergelincir! Persija Menguntit di Posisi Dua Hanya Beda 5 Poin!

Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5.
Persija Jakarta terus menguntit Persib Bandung, Macan Kemayoran kini ada di posisi kedua dengan selisih poin 5. (Sumber : X/@Persija_Jkt/@persib).
Sukabumi30 Januari 2025, 14:07 WIB

Warga Protes! Objek Wisata Bukit Karang Numpang Sukabumi Digerus Tambang

Bukit ini dikenal karena memiliki pemandangan yang indah.
Warga menunjukkan aktivitas tambang batu karst di bukit Karang Numpang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa