SUKABUMIUPDATE.com - Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI atau Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada 9-11 di Jakarta. Dari 17 pon bahasan salah satunya adalah soal hukum Cryptocurrency atau Uang Kripto.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 resmi ditutup Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 11 November 2021. Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta, terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.
Selain itu, dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan MUI Provinsi, pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, pimpinan pondok pesantren, pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia.
Perhelatan rutin tiga tahunan ini menyepakati 17 poin bahasan salah satunya adalah Hukum Cryptocurrency. Berikut Keterangan lengkap hasil pembahasan tentang Hukum Cryptocurrency, dikutip dari portal resmi MUI:
Ketentuan Hukum
1. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.
2. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu: ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
3. Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
Saat menutup Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7, Menteri Agama Gus Yaqut menyampaikan bahwa keputusan-keputusan yang dihasilkan selama berlangsungnya Ijtima Ulama sangat memberikan manfaat bagi kemaslahatan umat. Gus Yaqut mengatakan Ijtima Ulama merupakan tradisi keberislaman yang positif, apalagi bangsa Indonesia dikenal sangat religius.
Dikatakan Gus Yaqut, meskipun bukan negara agama tetapi seluruh perilaku kehidupan masyarakat Indonesia dalam berbangsa dan bernegara selalu diwarnai dengan nilai-nilai keagamaan.
“Tentu apa yang dilaksanakan oleh Komisi Fatwa dan para Kiai selama 3 hari ini bertujuan untuk merawat pengembangan keilmuan keagamaan di Indonesia. Dikarenakan permasalahan keumatan yang akhir-akhir ini terus berkembang semakin kompleks, sehingga memerlukan solusi keagamaan yang tidak biasa yang lebih progresif,” tutur Gus Yaqut.
Lebih lanjut, Menteri Agama juga menjelaskan bahwa tak hanya solusi yang lebih progresif saja yang dibutuhkan, tetapi tentu memiliki wawasan dan perspektif masa depan bagi bangsa.
Baca Juga :
Menurutnya, permasalah yang terjadi tersebut termasuk dalam area Ijtihadiyah yang merupakan domain para ulama sebagai ahlinya. Oleh karenanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentu memiliki kapasitas untuk memberikan arah dan solusi.
Di samping itu, Gus Yaqut berpandangan bahwa ulama dan cendikiawan memiliki peran memberikan solusi agar keberagaman dan keberagamaan umat tidak mengalami stagnasi atau jumud.
“Kejumudan ini mengancam masa depan umat, apalagi di era destruktif seperti sekarang, di mana masail fiqhiyah menghadapi tantangan yang sangat serius. Pada akhirnya posisi ulama menjadi bagian penting dalam proses pembangunan nasional,” papar Gus Yaqut.
“Karenanya, sudah tepat jika MUI secara berkala menyelenggarakan Ijtima Ulama. Peran strategis ulama yang memang nyata sejak era kemerdekaan hingga kini bisa ditunjukkan dalam forum-forum seperti yang dalam 3 hari ini kita laksanakan,” tambahnya.
“Kehadiran Majelis Ulama Indonesia memberikan manfaat yang luar biasa untuk mewujudkan dan merawat harmoni yang merupakan tanggung jawab bersama. Saya kira ini menjadi kekuatan besar jika kita mampu memanfaatkan dengan baik keharmonisan bangsa yang sangat luar biasa ini,” kata Gus Yaqut.
SUMBER: MUI