Aturan Baru, Penumpang Luar Negeri Bisa Bawa Minuman Beralkohol
SUKABUMIUPDATE.com - Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor telah diterbitkan. Lewat beleid ini, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi memperlonggar aturan bagi penumpang dari luar negeri yang membawa barang bawaan berupa minuman beralkohol untuk dikonsumsi sendiri.
Saat ini penumpang hanya bisa membawa maksimal 1 liter saja per orang. Tapi mulai 1 Januari 2022, mereka bisa membawa maksimal 2,25 liter per orang. Kelonggaran ini diberikan untuk mendorong sektor pariwisata.
"Khususnya untuk menarik turis asing yang fanatik membawa minuman beralkohol dari negaranya," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana kepada Tempo, Senin, 8 November 2021.
Dalam catatan kementerian, tren impor minuman beralkohol dalam lima tahun terakhir menunjukkan angka yang fluktuatif. Pada 2016, volume impor minuman beralkohol mencapai 6.792 ton.
Angka ini kemudian meningkat tajam di 2018 menjadi sebesar 89.015 ton. Tapi di tahun ini, angka tersebut menurun. Sepanjang Januari sampai September 2021, volume impor minuman beralkohol mencapai sebesar 37.477 ton.
Di tengah tren yang fluktuatif seperti ini, maka terbitlah Permendag 20. Selain untuk menarik turis asing, aturan ini juga mempertimbangkan asas timbal balik (reciprocal) dan mengacu pada Kyoto Convention Specific Annex J. Ini adalah konvensi internasional tentang penyederhanaan dan harmonisasi prosedur kepabeanan.
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menentang aturan baru ini dan mereka meminta Lutfi membatalkan Permendag 20 tersebut. Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis menilai aturan baru ini cenderung memihak kepentingan wisatawan asing.
Sebaliknya, beleid ini dianggap merugikan anak bangsa dan pendapatan negara. “Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 November 2021.
SUMBER: TEMPO.CO