SUKABUMIUPDATE.com - Pada Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang Kedua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Senin, 8 November 2021, ada sedikit insiden menyangkut Ketua DPR Puan Maharani. Saat itu, Puan menolak interupsi yang diajukan anggota DPR Fraksi PKS.
Ketika Puan sedang membacakan ucapan penutupan dalam sidang Paripurna DPR, seorang anggota DPR meminta interupsi, tetapi Puan tidak mendengar perkataan anggota tersebut.
Sontak, kejadian itu mengakibatkan sedikit ketegangan di dalam ruang sidang dan nampak Utut Adiyanto, Anggota Fraksi PDIP menghampiri anggota tersebut dan menunjuk-nunjuk.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan interupsi di dalam sidang DPR?
Aturan berbicara bagi Anggota DPR di dalam sebuah sidang diatur di dalam Pasal 256 ayat 6 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam ayat tersebut disebutkan dalam rapat paripurna setiap Anggota DPR diberi waktu untuk berbicara atau mengajukan pertanyaan paling lama lima menit dan bagi juru bicara diberi waktu tujuh menit dan dapat diperpanjang sesuai kebijaksanaan ketua rapat.
Selain itu, di dalam Pasal 267 ayat 1 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib disebutkan bahwa interupsi dapat dilakukan untuk meminta penjelasan tentang duduk persoalan sebenanrya mengenai masalah yang sedang dibicarakan, menjelaskan soal yang di dalam pembicaraan menyangkut diri dan/atau tugasnya, mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan, atau mengajukan usul agar rapat ditunda untuk sementara.
Demikian ihwal aturan berbicara anggota DPR saat sidang DPR, termasuk Sidang Paripurna DPR. Dalam sidang DPR kemarin berbuntut polemik karena ada insiden kecil Puan Maharani tak menggubris interupsi Anggota DPR dari PKS.
SUMBER: TEMPO/EIBEN HEIZIER