Aturan PCR untuk Angkutan Darat Dihapus, Cukup Antigen untuk Keliling Indonesia

Rabu 03 November 2021, 21:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menghapus aturan wajib tes Rapid Antigen atau PCR bagi penumpang angkutan darat dengan jarak di atas 250 kilometer. Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

“Tadinya diatur demikian (dengan jarak). Namun sekarang aturan jarak jauh itu dihilangkan saja supaya tidak menimbulkan pertanyaan-pertanyaan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 November 2021.

Sebelumnya, kewajiban tes Antigen dan PCR pada moda transportasi darat diatur berdasarkan hitungan kilometer. Namun, beleid itu hanya berumur pendek dan langsung diganti dengan aturan baru karena menuai protes dari masyarakat.

Adapun dalam beleid anyar Kementerian Perhubungan, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum untuk darat dan penyeberangan hanya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rapid Antigen. Dalam aturan baru pun tidak terdapat ketentuan kilometer.

Aturan ini berlaku di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta luar Pulau Jawa dan Pulau Bali di wilayah PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1. Sampel tes Antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Sementara untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat di wilayah aglomerasi perkotaan, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif Rapid Antigen.

photoWarga binaan Lapas Nyomplong saat menjalankan test PCR - (Riza)</span

Selanjutnya untuk perjalanan dengan kereta api antar kota, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan berlaku untuk perjalan di wilayah Pulau Jawa dan luar Jawa.

Bagi angkutan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau jawa dan Pulau Bali, sopir kendaraan diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan hasil Rapid Antigen. Bagi yang telah memperoleh vaksin dosis lengkap, sopir bisa menunjukkan keterangan hasil negatif Rapid Antigen yang sampel tesnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan sopir yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, mereka harus menunjukkan hasil Rapid Antigen dengan waktu tes maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan sopir yang belum mendapatkan vaksin, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

Ketentuan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar Jawa dan Bali, serta penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.

SUMBER: FRANCISCA CHRISTY ROSANA/TEMPO.CO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Life22 Februari 2025, 18:00 WIB

Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar

Ziarah kubur ke makam orang yang sudah meninggal merupakan tradisi umat Muslim di Indonesia menjelang bulan suci Ramadhan dan biasanya dikenal dengan sebutan nyekar.
Ilustrasi. Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan yang Dapat Diamalkan Ketika Nyekar. Sumber Foto : Pexels/Alena Darmel
Sukabumi22 Februari 2025, 17:45 WIB

Kadis Arpus Buka Acara Pengukuhan dan Raker Pengurus Daerah Forum TBM Sukabumi 2025-2030

DPRD siap mendukung Forum TBM dalam membumikan literasi.
Kadis Arpus Hj. Aisah membuka kegiatan Pengukuhan dan Rapat Kerja Pengurus Daerah Forum TBM Kabupaten Sukabumi periode 2025-2030. | Foto: Istimewa
Sukabumi22 Februari 2025, 17:26 WIB

Ikan Goreng Terakhir, Cerita Samson Simpenan Pamit ke Masjid dan Titip Anak Berusia 2 Tahun

Keluarga tak kuasa menahan duka, terutama sang bibi, Ema Purnamasari (43 tahun). Ia mengingat jelas momen-momen terakhir bersama keponakannya itu, sebelum tragedi mengerikan terjadi.
Anak perempuan samson yang berusia 2 tahun dititipkan ke bibinya di Simpenan Kabupaten Sukabumi (Sumber: SU/Ilyas)
Musik22 Februari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu Extral Jennie BLACKPINK feat Doechii, yang Trending di Youtube

Jennie BLACKPINK kembali merilis lagu baru berjudul Extral yang dirilis pada Jumat, 21 Februari 2025. Kali ini, ia berkolaborasi dengan rapper wanita asal Amerika Serikat, Doechii.
Lirik Lagu Extral Jennie BLACKPINK feat Doechii, yang Trending di Youtube (Sumber : Youtube | Jennie)
Kecantikan22 Februari 2025, 16:54 WIB

Bisakah Mengunyah Permen Karet  Mengurangi Lemak di Wajah? Berikut 4 Risikonya

Mengunyah permen karet mungkin menyenangkan dan membantu melatih otot wajah, tetapi tidak cukup untuk mengurangi lemak di wajah.
Ilustrasi bisakah mengunyah permen karet mengurangi lemak di wajah (Sumber: Freepik/@drobotdean)
Sukabumi22 Februari 2025, 16:43 WIB

Usai Bacok Kakak hingga Tewas, Pelaku: Tolong Laporin Polisi Saya Bertanggung Jawab

Pelaku bacok kakak hingga tewas, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian
F, pelaku bacok kakak hingga tewas. Sesaat setelah kejadian berdarah di Kadudampit Kabupaten Sukabumi (Sumber : dok warga)
Sukabumi22 Februari 2025, 16:21 WIB

Dari Rambonnet Hingga Ayep Zaki, Ngulik Sejarah 23 Wali Kota Sukabumi

Ngobrol dengan penikmat sejarah kesukabumian, Irman “Sufi” Firmansyah, kepemimpinan Kota Sukabumi dimulai pada masa kolonial Belanda dengan diangkatnya Mr. George François Rambonnet
Wali Kota Pertama, wali kota indonesia merdeka, wali kota dipilih DPRD dan pilkada serta wali Kota Sukabumi 2025 - 2023 (Sumber: dok berbagai sumber)
Bola22 Februari 2025, 16:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Madura United di Liga 1 2024/2025

Persib Bandung akan bertemu dengan Madura United dalam pertandingan pekan ke-24 BRI Liga 1 2024/2025 yang digelar di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Link Live Streaming Persib Bandung vs Madura United di Liga 1 2024/2025 (Sumber : Instagram/@persib dan @maduraunited.fc)
Sukabumi22 Februari 2025, 15:23 WIB

Erik Ditemukan, Pemancing Hilang Disapu Ombak Pantai Karang Daeu Sukabumi

setelah tiga hari hilang, Jenazah pemancing yang tenggelam di pantai karang daeu Sukabumi ditemukan
Proses evakuasi jenazah Erik, pemancing yang hilang disapu ombak pesisir geopark ciletuh Sukabumi (Sumber: dok balawista)
Entertainment22 Februari 2025, 15:00 WIB

Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya

Grup band asal Purbalingga, Sukatani tengah menjadi sorotan publik usah mengunggah video permintaan maaf atas lagunya berjudul Bayar Bayar Bayar dinilai mengkritik kepolisian.
Sejumlah Musisi Indonesia Berikan Dukungan Untuk Sukatani: Gausah Ditarik Lagunya (Sumber : Instagram/@dugtrax)