SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub menghapus aturan wajib tes Rapid Antigen atau PCR bagi penumpang angkutan darat dengan jarak di atas 250 kilometer. Ketentuan itu termaktub dalam Surat Edaran Nomor 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
“Tadinya diatur demikian (dengan jarak). Namun sekarang aturan jarak jauh itu dihilangkan saja supaya tidak menimbulkan pertanyaan-pertanyaan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 November 2021.
Sebelumnya, kewajiban tes Antigen dan PCR pada moda transportasi darat diatur berdasarkan hitungan kilometer. Namun, beleid itu hanya berumur pendek dan langsung diganti dengan aturan baru karena menuai protes dari masyarakat.
Adapun dalam beleid anyar Kementerian Perhubungan, pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum untuk darat dan penyeberangan hanya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Rapid Antigen. Dalam aturan baru pun tidak terdapat ketentuan kilometer.
Aturan ini berlaku di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta luar Pulau Jawa dan Pulau Bali di wilayah PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1. Sampel tes Antigen diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, penumpang harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Sementara untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat di wilayah aglomerasi perkotaan, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif Rapid Antigen.
Selanjutnya untuk perjalanan dengan kereta api antar kota, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Aturan berlaku untuk perjalan di wilayah Pulau Jawa dan luar Jawa.
Bagi angkutan logistik dan transportasi barang lainnya di wilayah Pulau jawa dan Pulau Bali, sopir kendaraan diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan hasil Rapid Antigen. Bagi yang telah memperoleh vaksin dosis lengkap, sopir bisa menunjukkan keterangan hasil negatif Rapid Antigen yang sampel tesnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan sopir yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, mereka harus menunjukkan hasil Rapid Antigen dengan waktu tes maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan sopir yang belum mendapatkan vaksin, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Ketentuan kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya di luar Jawa dan Bali, serta penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.