SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah kembali mengubah aturan syarat bagi penumpang pesawat domestik di Jawa dan Bali, di mana tidak perlu lagi memakai hasil negatif tes PCR, namun cukup tes antigen.
Itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam jumpa pers evaluasi mingguan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR tetapi cukup tes antigen," kata Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Senin, 1 November 2021.
Dengan demikian, seluruh penerbangan domestik di Indonesia tidak lagi mewajibkan tes PCR sebagai syarat terbang, bisa dengan hanya menggunakan tes antigen. "Sama dengan yang sudah diberlakukan wilayah luar Jawa dan Bali, sesuai dengan usulan bapak Mendagri," ucapnya.
Namun hingga saat ini belum ada dasar hukum yang diterbitkan pemerintah mengenai perubahan yang disampaikan oleh Muhadjir.
Sebelumnya, aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat penerbangan domestik di wilayah Jawa dan Bali (PPKM Level 1-4) dan luar Jawa - Bali (PPKM Level 4 - 3) sudah berlaku sejak 24 Oktober 2021
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021 dan 4 SE dari Kementerian Perhubungan Nomor 86, 87, 88, dan 89 Tahun 2021.
SUMBER: SUARA.COM