SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akhirnya menurunkan lagi tarif tertinggi RT - PCR sebesar Rp 275 ribu (Jawa Bali) dan Rp 300 ribu (luar Jawa Bali). Penurunan harga tes berlaku per hari ini, Kamis, 27 Oktober 2021.
Penurunan harga dilakukan setelah Kementerian Kesehatan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meninjau ulang harga acuan tes Covid-19 ini.
"Kami telah mengevaluasi harga acuan RT-PCR saat ini," kata Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam, BPKP, Iwan Taufiq Purwanto, dalam konferensi pers virtual, Rabu, 27 Oktober 2021.
Sebelumnya, tarif tertinggi RT-PCR sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan sebesar Rp 495 ribu (Jawa Bali) dan Rp 525 ribu (luar Jawa Bali). Harga ini berlaku sejak 17 Agustus 2021.
Belakangan, Presiden Jokowi ingin harga PCR bisa diturunkan. "Diturunkan menjadi Rp 300 ribu,” kata Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 25 Oktober 2021.
Maka di hari yang sama, Iwan menyebut pihaknya langsung menerima surat dari Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes, Abdul Kadir. Surat tersebut berisi permohonan peninjauan kembali atas tarif RT-PCR ini.
BPKP pun bergerak dan memperhatikan e-katalog sampai harga pasar saat ini. Ternyata, lembaga audit tersebut menemukan adanya potensi harga RT-PCR yang lebih rendah.
Lantaran, harga sejumlah bahan habis pakai pada pemeriksaan RT-PCR telah turun. "Penurunan harga misalnya seperti, Alat Pelindung Diri (APD), kemudian juga penurunan harga reagen PCR maupun RNA-nya, serta penurunan di biaya overhead," kata Iwan.
Hasil telaah tersebut yang kemudian dilaporkan BPKP kepada Abdul Kadir. Sehingga pada konferensi pers yang sama, Abdul pun mengumumkan tarif tertinggi yang baru untuk pemeriksaan Covid-19 RT-PCR ini.
"Evaluasi batas tertinggi pemeriksaan RT-PCR akan ditinjau ulang secara berkala, sesuai kebutuhan," kata Abdul.
SUMBER: TEMPO.CO