SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo merespons temuan Google yang menyebut Indonesia menjadi negara yang paling banyak menghapus dan mengajukan permintaan penghapusan konten atau informasi.
Berdasarkan laporan transparansi periode Januari hingga Juni 2021 yang diterbitkan Google, Indonesia berada pada urutan pertama negara yang kontennya paling banyak dihapus, diikuti Rusia dan Kazakhstan.
Juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, mengatakan pemerintah meminta memutus akses sebuah konten untuk mencegah penyebarluasan konten yang dianggap melanggar peraturan perundangan, yaitu Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Permintaan pemutusan akses terhadap suatu konten dilakukan berdasarkan aduan masyarakat, hasil patroli siber, maupun permintaan kementerian atau lembaga," ujar Dedy melalui pesan teks pada Selasa, 26 Oktober 2021, yang dikutip dari Tempo.
Jika konten yang dilaporkan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan, maka konten itu akan dimintakan pemutusan akses kepada platform yang mengelola sistem elektronik di mana konten tersebut dapat diakses masyarakat.
Namun, tak seluruh permintaan penghapusan konten bakal dituruti. Dedy mengatakan, aduan penghapusan diterima jika telah memenuhi ketentuan UU ITE dan peraturan pelaksanaannya.
"Permintaan pemutusan akses terhadap sebuah konten pada sebuah platform sistem elektronik dilakukan terhadap konten yang memenuhi tiga kriteria," kata Dedy.
Kominfo menyebut ketiga aturan ini adalah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum, dan memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SUMBER: TEMPO