SUKABUMIUPDATE.com - Kelompok relawan Jokowi Mania (JoMan) akan menggugat Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 36, 47, dan 53 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, 26 Oktober 2021. Inmendagri tersebut mengatur soal pembatasan kegiatan masyarakat dan kewajiban PCR untuk perjalanan udara dan rencananya akan berlaku untuk semua transportasi.
"Wajib penggunaan PCR jelas sangat beraroma bisnis dan menguntungkan mafia kesehatan," kata Ketua Umum JoMan Immanuel Ebenezer dalam keterangannya, Senin, 25 Oktober 2021.
Immanuel menilai sangatlah ironis pandemi Covid-19 saat ini melahirkan mafia alat kesehatan. Menurut dia, mereka mencari keuntungan dan menghalalkan segala cara agar penggunaan PCR tetap bertahan, kendati sudah ada vaksin Covid-19.
Ia mengatakan harga PCR sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta jelas-jelas membebani rakyat. "Mungkin kalau ukuran pejabat nilai segitu sangatlah kecil, tetapi buat rakyat tetaplah harga segitu berat sekali," kata Immanuel.
Immanuel menilai Instruksi Mendagri tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat A yang menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang memaksa mesti diatur oleh UU. Maka dari itu, JoMan berniat menggugat aturan tersebut.
Pendaftaran gugatan ke PTUN rencananya dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB Selasa besok (hari ini). Sebelumnya, Immanuel mendesak Mendagri Tito mencabut aturan syarat PCR untuk penerbangan, jika tidak, dia mendesak Tito mundur dari jabatannya.
Ia mengaku mendapat informasi ihwal alasan ditetapkannya PCR sebagai syarat penerbangan. "Kabarnya stok bahan PCR berlimpah sementara masyarakat sudah berkurang ikut tes ini. Saya dengar banyak yang mau kadaluarsa stok PCR-nya," kata pria yang akrab disapa Noel ini.
SUMBER: BUDIARTI UTAMI PUTRI/TEMPO.CO