SUKABUMIUPDATE.com - Jurnalis Suara.com Ahmad Amri diduga mengalami intimidasi saat melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat, 22 Oktober 2021 pagi. Amri diduga diintimidasi oknum jaksa Kejati Lampung inisial A.
Intimidasi terjadi saat Amri hendak melakukan konfirmasi berita tentang dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging. Amri awalnya mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana illegal logging. Hasil wawancarai didapat, Desi mengaku sudah menyetor sejumlah uang ke seseorang yang mengaku oknum jaksa inisial A.
Uang disetor untuk meringankan hukuman suaminya yang sedang menjalani sidang kasus illegal logging. Namun karena hukuman suaminya tidak berkurang, Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum jaksa A ke Polres Pringsewu. Amri lalu berupaya mengonfirmasi hasil wawancara ini ke jaksa yang namanya disebut oleh Desi.
Jumat, Amri mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke jaksa inisial A. Dalam pesan yang dikirim, Amri meminta konfirmasi soal laporan korban Desi ke Polres Pringsewu yang menyeret nama jaksa A. Pesan WhatsApp ini tidak direspons oleh jaksa A. Amri lalu memutuskan datang ke Kantor Kejati Lampung hendak mewawancarai bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung.
Saat menunggu, Amri melihat jaksa A berjalan di halaman kantor Kejati Lampung. Amri mengejar jaksa A untuk mendapat konfirmasi. Saat ditemui, jaksa A mengajak Amri naik ke ruangannya di lantai 2 di salah satu gedung di Kejati Lampung. Jaksa A meminta Amri untuk menitipkan barang bawaannya termasuk handphone ke pos penjagaan.
Awalnya Amri sempat menolak handphone diititipkan karena bagian dari alat kerjanya sebagai wartawan. Namun A mengatakan itu sudah aturan jika ingin masuk ke gedung Kejati Lampung. Amri pun memutuskan menitipkan semua barang bawaannya ke pos penjagaan. Di dalam ruangan di lantai 2, jaksa A langsung mengintimidasi Amri.
Jaksa A mengatakan sudah men-screen shoot pesan WhatsApp Amri dan mengonsulitasikannya ke bagian Cyber Polda Lampung. Menurut jaksa A, pesan yang dikirim Amri sudah bisa dikenakan dengan UU ITE. Jaksa A lalu mengatakan akan ada dua orang yang menelepon Amri.
Kepada Amri, jaksa A mengaku sudah mencari Amri bersama dua orang karena pesan WhatsApp sebelumnya yang pernah dikirim Amri. Pesan yang dimaksud adalah permintaan konfrimasi dari Amri mengenai masalah jual beli perkara yang diduga melibatkan A. "Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi gak ketemu," ujar Amri menirukan perkataan jaksa A.
SUMBER: SIARAN PERS SUARA.COM