SUKABUMIUPDATE.com - Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM A atau SIM lainnya sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Perlu diingat juga batas masa berlaku serta syarat untuk perpanjangan SIM tersebut.
Bagi mereka yang tidak memiliki SIM, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas. SIM yang dimiliki pengendara harus aktif dan tidak boleh habis masa berlakunya.
Maka dari itu, bagi kamu yang sudah memiliki SIM wajib tau kapan SIM harus diperpanjang beserta syarat-syaratnya. Salah satu jenis SIM yang banyak dimiliki orang yaitu SIM A, yang terbagi menjadi SIM A dan SIM A umum.
SIM A untuk pengemudi kendaraan perorangan sedangkan SIM A umum untuk pengemudi kendaraan umum seperti supir angkutan.
Apabila kamu memiliki SIM A, kamu bisa melakukan perpanjangan SIM melalui SIM keliling, gerai SIM, SATPAS SIM hingga melalui aplikasi online yang telah disediakan oleh Korlantas Polri.
Melansir dari Suara.com, berikut beberapa syarat perpanjang SIM A lengkap yang harus kamu ketahui.
- SIM lama yang akan diperpanjang
- Fotokopi SIM dan KTP sebanyak dua lembar (WNA menggunakan dokumen keimigrasian)
- Surat keterangan sehat
- Formulir perpanjangan yang sudah diisi
- Lulus tes psikologi
- Surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator
- Surat keterangan sehat mata dari dokter
- Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SIM di Bank BRI
Sesuai dengan PP No. 60/2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan untuk SIM A sebesar RP 80.000. Sementara itu biaya tambahan lainnya seperti cek kesehatan sebesar RP 35.000 dan asuransi RP. 30.000.
Jika kamu tidak bisa ke beberapa tempat perpanjang SIM, kamu bisa melakukannya secara online melalui aplikasi digital Korlantas POLRI.
KONTRIBUTOR : AURA ALYA KAUTSAR
Sumber : Suara.com