SUKABUMIUPDATE.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali resmi diperpanjang kembali hingga dua pekan depan, mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021. Pemerintah menerbitkan sejumlah aturan baru, seperti mengizinkan dibukanya tempat bermain di mal dan anak-anak kini boleh nonton bioskop.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang mulai dapat diberlakukan pada periode PPKM ini. Di antaranya; tempat permainan anak di mal/pusat perbelanjaan boleh dibuka untuk kabupaten/kota di level 2.
"Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," ujar Luhut dalam konferensi pers daring, Senin, 18 Oktober 2021, dikutip tempo.co.
Selain itu, kapasitas bioskop untuk kota level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen. "Dan untuk anak-anak diperkenankan masuk bioskop di kota dengan level 1 dan 2," ujar Luhut.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun juga diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2 yang sudah menggunakan Peduli Lindungi, dengan didampingi orang tua. "Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota level 3 juga akan ditambah sesuai dengan izin Kemenparekraf. Wisata air dapat dibuka pada kabupaten/kota level 2 dan 1," ujar Koordinator PPKM Jawa Bali itu.
SUMBER: DEWI NURITA/TEMPO.CO