SUKABUMIUPDATE.com - Napi (Narapidana) di Lembaga Pemasyarakatan atau lapas di Indonesia ternyata didominasi kasus narkoba. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM melaporkan, per Agustus 2021, dari 151.303 narapidana tindak pidana khusus, sebanyak 96 persennya (145.413) adalah napi narkoba, terdiri dari 116.930 pengedar, sementara sisanya pengguna.
Wilayah dengan jumlah napi pengedar narkoba terbanyak adalah Sumatera Utara, yakni 18.005 orang. Sedangkan napi pengguna narkoba paling banyak ada di wilayah Jawa Timur, yakni 4.821 orang. Jumlah tersebut masih lebih banyak dibandingkan dengan narapidana kasus korupsi yang hanya 4.671 orang.
Kasus hukum yang mendominasi lapas di Indonesia setelah kasus narkoba dan korupsi yaitu terorisme dengan jumlah napi sebanyak 371 orang. Selanjutnya diikuti napi perdagangan manusia (325 orang), napi kasus penebangan liar (348 orang), dan napi kasus pencucian uang (174 orang).
Fakta napi narkoba yang mendominasi lapas juga diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, pada Rabu, 8 September 2021. Menurut dia, hal ini menjadi salah satu penyebab over capacity alias melebihi kapasitas di seluruh lapas di Indonesia.
“Lapas di daerah sudah tidak kondusif. Lebih dari 200 ribu narapidana atau warga binaan itu separuhnya 50 persennya itu kasus narkoba. Bayangkan, satu kejahatan mendominasi 50 persen, sisanya kejahatan lain yang jumlahnya sedikit-sedikit,” kata Mahfud.
Untuk mengatasi permasalahan over capacity yang disebabkan oleh membeludaknya napi narkoba, Mahfud mengaku telah berdiskusi dengan Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna Laoly. “Saya berdiskusi dengan Menkumham, kami bicarakan yang bandar-bandar tetap hukum sesuai vonis. Tapi korban yang jadi pengguna, kami pikirkan apakah itu harus masuk lapas semua,” katanya, Kamis, 9 September 2021.
Menkumham Yasonna Laoly mengaku heran terkait penghuni lapas didominasi napi narkoba. Jumlah tersebut diketahui setelah terjadi tragedi kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, pada Rabu, 8 September 2021 lalu. Menurut Yasonna, kondisi ini aneh dan janggal lantaran hanya satu jenis tindak kriminal saja yang mendominasi tingkat hunian lapas.
“Jadi digabung yang korupsi, digabung penganiayaan, digabung pembunuhan, digabung pemerkosaan, digabung, you name it, semua jenis crime kalah dengan narkotika. Berarti something wrong, ada sesuatu yang aneh dan janggal,” kata Yasonna dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR, Rabu, 15 September 2021.
SUMBER: HENDRIK KHOIRUL MUHID/TEMPO.CO