SUKABUMIUPDATE.com - Indo Tekno Nusantara (ITN) perusahaan pinjaman online atau pinjol ilegal digerebek polisi. Dalam praktiknya penagihannya perusahaan ini sering kali menebar ancaman kepada nasabah dengan gambar porno.
ITN yang berlokasi di Green Lake City, Tangerang, Banten digerebek aparat Polda Metro Jaya karena diduga menjalankan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari 13 aplikasi pinjol yang dimilikinya, 10 diantaranya ilegal.
Mengutip suara.com. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam menjalankan bisnisnya PT ITN melakukan intimidasi atau ancaman kepada nasabah yang tidak mampu membayar.
"Ada dua jenis penagihan (langsung) didatangi dengan ancaman-ancaman apabila para pinjaman online tidak membayar akan diancam. Penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi (akan dikenakan pasal porno), sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran," kata Yusri di lokasi, Kamis (14/10/2021).
Hal itu kata Yusri berdasarkan aduan dari masyarakat yang mengaku resah dengan praktik yang dilakukan ITN. "Karena ada masyarakat yang mengadu, dan diancam dengan paksaan-paksaan," ujarnya.
Dari hasil penggerebekan, ada 32 orang ditangkap, mereka diduga karyawan dan pimpinan PT ITN. Selain itu, berdasarkan pantauan Suara.com, ada sejumlah barang yang diamankan seperti dokumen dan belasan komputer.
Yursi mengatakan PT ITN diduga menjalankan bisnis ilegalnya sejak 2018. "Ini beroperasinya masih kami dalami dulu. Tapi informasi awal, ini tahun 2018 dan masih kami dalami," ungkapnya.
Sebelumnya, polisi juga menggerebek kantor pinjol ilegal di Cengkareng, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/10) siang kemarin. Sebanyak 56 karyawan diamankan dari lokasi penggerebekan, kekinian mereka tengah diperiksa secara intensif di Polres Metro Jakbar.
SUMBER: SUARA.COM