SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, kembali menyalurkan bantuan kuota data internet kepada 26,6 juta pendidik dan peserta didik di periode Oktober 2021. Ini untuk mendukung kelancaran pembelajaran tatap muka terbatas yang masih dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh.
Pada periode Oktober 2021, bantuan kuota data disalurkan ke nomor 24,9 juta peserta didik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi serta 1,73 juta pendidik jenjang PAUD hingga pendidikan tinggi.
"Kuota data disalurkan kepada nomor-nomor ponsel yang telah berhasil diverifikasi dan divalidasi sehingga dipastikan akan menerima bantuan," ujar Mendikbudristek Nadiem Makarim lewat keterangan tertulis, Selasa, 12 Oktober 2021, dikutip dari Tempo.
Nadiem menjelaskan, pada September 2021, Kemendikbudristek menyalurkan bantuan data kuota internet kepada 24,4 juta pengguna. "Bulan ini ada penambahan kuota sebanyak 2,2 juta penerima dibanding pada September lalu, karena ada pemutakhiran nomor ponsel yang sudah diverifikasi dan divalidasi," ujar dia.
Keseluruhan bantuan kuota data internet pada 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
"Jangan mudah terpancing informasi tidak benar yang beredar. Informasi terpercaya hanya dikeluarkan oleh portal atau media sosial resmi Kemendikbudristek," tutur Nadiem.
Lebih lanjut, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi M Hasan Chabibie kembali mengingatkan agar kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan atau Dapodik dan pangkalan data pendidikan tinggi atau PD Dikti.
Selain itu, juga diimbau agar tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM pada portal http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi.
"Agar semua peserta didik dan tenaga pendidik mendapatkan bantuan data kuota internet ini, kami harap kepala sekolah dan pimpinan pendidikan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel pada Dapodik dan PDDikti," ujar Hasan.
SUMBER: TEMPO/DEWI NURITA