SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengatakan telah memberikan afirmasi tambahan bagi guru honorer di atas usia 50 tahun dalam seleksi guru aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK) 2021.
"Saya sangat bahagia bahwa panselnas berhasil memberikan afirmasi tambahan," kata Nadiem dalam konferensi pers, seperti dilansir dari Tempo, Jumat, 8 Oktober 2021.
terdapat dua afirmasi yang diberikan, yaitu 100 persen nilai tambahan dari kompetensi teknis, dan 10 persen nilai tambahan dari aspek manajerial sosiokultural.
Pemerintah, kata Nadiem, ingin mengapresiasi pengabdian guru-guru honorer yang sudah berpuluh tahun mengabdi. Selain tambahan nilai untuk guru di atas usia 50 tahun, Nadiem mengatakan panselnas juga memberikan tambahan 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis bagi seluruh peserta PPPK.
Kebijakan ini diambil atas saran dari para guru honorer yang ditemui Nadiem. Mereka mengeluhkan bahwa tes kompetensi teknis guru PPPK cukup sulit.
Dalam kebijakan sebelumnya, afirmasi tambahan yang diberlakukan pada seleksi guru PPPK adalah 100 persen tambahan nilai bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik, 15 persen bagi usia di atas 35 tahun.
Untuk penyandang disabilitas, pemerintah memberikan nilai tambahan 10 persen dan guru honorer K-II mendapat tambahan nilai 10 persen.
Sumber : Tempo