SUKABUMIUPDATE.com - Pandemi Covid-19 yang hampir dua tahun melanda Indonesia, telah memberi dampak yang masif, tak terkecuali terhadap sektor ketenagakerjaan. Ini pula yang mendasari Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP bersama Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), dan perwakilan serikat pekerja.
RDP tersebut digelar untuk membahas pengawasan klaim Jaminan Hari Tua atau JHT, Jaminan Pensiun atau JP, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP, terhadap pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK di masa pandemi Covid-19.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan peningkatan angka klaim JHT, salah satunya disebabkan banyaknya pekerja yang mengalami PHK. Selain itu, pihaknya pun mendapati adanya pergeseran filosofi dari program JHT yang seharusnya dinikmati ketika memasuki hari tua atau masa pensiun, namun banyak pekerja yang justru mencairkan saldo JHT setelah PHK.
Hal ini juga didasari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 yang memungkinkan bagi para pekerja untuk melakukan klaim JHT satu bulan setelah mengalami PHK. Namun saat ini Kemnaker sedang melakukan revisi terhadap Permenaker tersebut untuk mengembalikan kepada filosofi program JHT yang seharusnya.
"Kami merevisi Permenaker tersebut, kita kembalikan kepada filosofi JHT yaitu benar-benar sebagai tabungan di masa tua sebagai amanat yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015," imbuh Indah, Kamis, 7 Oktober 2021.
Baca Juga :
Sejalan dengan itu, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia juga memaparkan data klaim JHT dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Agustus 2021. Dirinya membenarkan selama masa pandemi terjadi kenaikan jumlah klaim dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hingga Agustus 2021, tercatat 1,49 juta kasus JHT dengan penyebab klaim didominasi pengundurkan diri dan PHK. Selain itu, mayoritas nominal saldo JHT yang diklaim adalah dibawah Rp 10 juta dan range umur peserta paling banyak di bawah 30 tahun di mana merupakan usia produktif bekerja.
Sementara itu, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau K-SPSI, Hermanto Achmad juga menyoroti isu yang sama, di mana saat ini pencairan JHT sangat mudah dan banyak di antara pekerja yang menggunakan modus seolah-olah PHK untuk dapat melakukan klaim.
Hal tersebut cenderung tidak sesuai dengan filosofi jaminan sosial yang sejak awal menjadi harapan bagi seluruh pekerja Indonesia untuk memiliki hari tua yang terjamin.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia atau KSBSI Elly Rosita Silaban menambahkan agar mekanisme pencairan JHT dikembalikan ke konsep UU Nomor 24 Tahun 2011 seperti praktik yang berlaku internasional berupa old saving.
"Dana yang disimpan di BPJS Ketenagakerjaan itu sebenarnya adalah dana ketahanan untuk pembangunan ekonomi. Ketika JHT diubah maknanya menjadi jaminan hari terjepit karena bisa diambil setelah dipecat, memang menjadi hilang filosofinya. Apakah dikembalikan (aturannya) ke undang-undang sebelumnya, itu mungkin juga masih perlu diskusi untuk lebih lanjut," tutur Elly.
Elly juga menitikberatkan pada manfaat program Jaminan Pensiun atau JP yang masih sangat kecil yaitu Rp 300 ribu hingga Rp 3,6 juta per bulan. Ia pun menyayangkan sejak program tersebut dijalankan pada 2015 hingga saat ini, belum dilakukan peninjauan kembali terkait besaran iurannya.
Mengakhiri pernyataannya, Elly berharap peninjauan dapat dilakukan setiap tiga tahun sekali sesuai ketentuan agar manfaat yang diterima peserta maksimal.
Di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Sukabumi, Diding Ramdani, menyambut baik rencana revisi Permenaker agar program JHT dikembalikan sesuai dengan makna dan filosofinya.
"Memang terjadi peningkatan klaim JHT di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi dan Cianjur, mengingat saat ini masih dihadapkan pada dampak pandemi Covid-19. Namun, kami menyambut baik rencana revisi Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tersebut agar program JHT dapat benar-benar dirasakan manfaatnya ketika memasuki hari tua," ungkap Diding.
SUMBER: SIARAN PERS BPJAMSOSTEK