SUKABUMIUPDATE.com - KPK menetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim priode 2019-2023 sebagai tersangka kasus suap pada proyek di Kabupaten Muara Enim.
Ke-10 tersangka tersebut antara lain, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka 10 anggota dewan tersebut langsung ditahan di tiga rutan berbeda, yaitu Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, cabang C1 dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, seperti dilansir dari Tempo, Kamis, 30 September 2021.
Terdapat komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek yang ada di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Komitemen tersebut akan diberikan kepada pejabat, termasuk anggota DPRD.
Adanya komitmen fee pada proyek itu diketahui saat pengusaha Robi Okta Fahlevi dan Elfin MZ Muhtar menemui Ahmad Yani yang kala itu menjabat Bupati Muara Enim. Selanjutnya Ahmad Yani menyuruh berkoordinasi dengan Elfin.
Kemudin Robi mendapatkan proyek senilai Rp 129 miliar. Atas hal itu Robi memberikan Rp 1,8 miliar ke Ahmad Yani. Sementara untuk para anggota DPRD, Robi diduga memberikan total Rp 5-6 miliar.
Tiap anggota dewan memperoleh Rp 50 juta sampai Rp 500 juta. KPK menduga Robi memberikan uang itu agar tidak ada gangguan dari DPRD terhadap program pengadaan di Dinas PUPR Muara Enim.
KPK juga menduga para anggota dewan itu menggunakan uang untuk kampanye Pemilihan Legislatif DPRD Muara Enim.
Sumber : Tempo