SUKABUMIUPDATE.com - Dua pemuda asal Sukabumi Jawa Barat harus meringkuk di sel tahanan kepolisian. Keduanya ditangkap dengan barang bukti kunci letter T dan senjata api atau senpi rakitan setelah kepergok mencuri motor di Kebon Jeruk Jakarta Barat.
Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol H Slamet Riyadi menjelaskan bahwa kedua pemuda ini kepergok saat mencuri sepeda motor di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada hari Minggu (26/9/2021).
"Aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku diketahui warga sekitar yang curiga akan gerak-gerik mereka. Warga lalu menghubungi polisi. Dapat laporan lalu janu mendatangi lokasi," jelasnya dalam keterangan resmi dikutip dari akun Polres Jakarta Barat.
Kedua pelaku ditangkap petugas dan warga saat menuntun kendaraan yang dicuri. Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan senjata api rakitan dan kunci letter T dari tangan pelaku.
"Kedua pelaku telah membekali diri dengan kunci letter T dan senjata api rakitan yang disimpan di dalam tas ransel warna hitam," kata Kapolsek Kebon Jeruk, Selasa (28/9/2021) kemarin.
Dari pemeriksaan diketahui kedua pemuda ini masih memiliki hubungan keluarga, berinisial AS (28 tahun) dan JI (23 tahun). Dari keterangan yang didapatkan keduanya ke Jakarta memang berniat untuk melakukan aksi-aksi pencurian kendaraan bermotor.
Baca Juga :
Salah satunya pelaku dari penelusuran penyidikan, diketahui seorang residivis kasus yang sama. "Pelaku satunya merupakan residivis kasus yang sama sudah melakukan kasus kejahatan di 2016 dan sudah divonis 1,8 tahun, pelaku melakukan aksinya ini yang ketiga kalinya," jelasnya.
.Slamet menegaskan saat ini AS dan JI sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan pasal 363 Kuhpidana dan pasal 1 ayat 1 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).