SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat membantah kabar korban pembunuhan di Tangerang adalah seorang ustad. Menurut Ade, Arman alias Alex merupakan paranormal yang membuka praktek pengobatan tradisional.
"Dia dipanggil ustad karena menjadi ketua majelis taklim, tapi tidak pernah mengajarkan mengaji atau ilmu agama," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 28 September 2021 dikutip dari tempo.co.
Ade menerangkan, predikat Alex yang seorang paranormal dan bukan ustad ini penting dikedepankan. Sebab, polisi bisa membekuk para tersangka setelah mencari hubungan antara pekerjaan korban dengan peristiwa penembakan.
"Kami menemukan buku daftar tamu yang menjalani pengobatan dengan korban," ujar Ade.
Berbekal buku tersebut, penyidik kemudian menelusuri daftar pasien yang memiliki masalah dengan korban. Temuan ini kemudian dicocokkan dengan hasil pemeriksaan kamera CCTV dan keterangan saksi.
Hingga akhirnya polisi dapat mengerucutkan tersangka ke salah satu pasien korban yang berinisial M. Pada saat ditangkap, M mengaku memang memiliki dendam terhadap korban yang telah meniduri istrinya pada tahun 2010.
Korban Alex melakukan hal itu dengan modus pengobatan alternatif. Tindakan bejat Alex itu baru diketahui M pada tahun 2019.
Ia kemudian menyuruh dua orang berinisial K dan S untuk membunuh korban dengan cara menembak. Ia mengeluarkan uang sebesar Rp60 juta dan sepucuk senjata api jenis Glock agar rencananya menghabisi Alex terealisasi.
Hingga akhirnya pada Sabtu sore 18 Agustus 2021, rencana pembunuhan terhadap paranormal itu terealisasi. K melakukan penembakan terhadap Alex yang baru pulang dari masjid untuk sholat magrib. Setelah itu, K kabur bersama S yang sudah menunggu di atas sepeda motor.
Akibat penembakan tersebut, Alex mengalami luka parah di bagian pinggang. Ia tewas setelah sebelumnya akan dibawa warga setempat ke rumah sakit.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam dijerat dengan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
SUMBER: TEMPO.CO