SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka olek KPK dalam perkara dugaan suap Stepanus Robin Pattuju.
Penetapasan status tersangka itu diumumkan KPK pada Sabtu dini hari, (25/9/2021), beberapa jam setelah KPK menangkap Azis Syamsuddin di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan.
Azis Syamsuddin disangka menyuap bekas penyidik KPK untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri tidak menjelaskan lebih rinci tentang penanganan kasus yang menjerat politisi Golkar tersebut. "Tentu KPK tidak akan pernah berhenti terkait dengan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan," kata Firli dalam konferensi pers, seperti dilansir dari Tempo, Sabtu dini hari (25/9/2021).
Firli mengaku KPK akan menindaklanjuti perkara ini pada saat menemukan keterangan atau bukti-bukti agar perkara tersebut tertangani secara tuntas sesuai harapan masyarakat.
Ia membantah jika KPK lebih memprioritaskan kasus dugaan suap Robin daripada perkara lainnya yang diduga melibatkan Azis Syamsuddin.
Menurutnya KPK konsisten dan berkomitmen memperhatikan semua kasus. "Yang hari ini, inilah yang telah memenuhi syarat-syarat tentang tersangka," ujarnya.
Sebelumnya Azis Syamsuddin disebut-sebut meminta fee sebesar 8 persen dari alokasi anggaran DAK Lampung Tengah tahun 2017.
Kala itu Azis menjabat Ketua Badan Anggaran DPR. Diduga dia membantu mengurus naiknya anggaran DAK Lampung Tengah dari Rp 23 miliar menjadi Rp 30 miliar. Kuasa hukum Mustafa, Muhammad Yunus menyebut politikus Golkar itu menerima Rp 2 miliar atas peran itu.
Di sejumlah kesempatan Azis sempat membantah tudingan menyuap Robin Pattuju. Ia juga menampik meminta fee dari pengesahan DAK Lampung Tengah tahun 2017.
Sumber : Tempo/Budiarti Utami Putri