SUKABUMIUPDATE.com - Setelah sempat buron selama satu bulan setengah, oknum guru ngaji inisial RH (30 tahun) yang diduga mencabuli enam santriwati di Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditangkap di Sukabumi, Kamis, 23 September 2021.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanggamus Inspektur Polisi Satu Ramon Zamora mengatakan RH melarikan diri ke tempat kerabatnya di Sukabumi, Jawa Barat, usai diduga mencabuli enam muridnya yang merupakan santriwati.
"Tersangka RH berhasil ditangkap, Kamis (23/9/2021) saat berada di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat," kata Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas Iptu M Yusuf, Jumat, 24 September dikutip dari suara.com.
Iptu Ramon menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan enam laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12), pada 3 Agustus 2021. Kemudian, MU (12) dan MI (12) pada 16 Agustus 2021.
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pencabulan itu dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021, IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019, dan MI pada Maret 2021.
Pencabulan terjadi saat para korban belajar mengaji di majelis milik pelaku. Korban dan saksi lainnya diwajibkan untuk menginap di tempat pelaku, lantas saat menginap tersebut korban dibangunkan RH. Ketika itulah pelaku melakukan aksi dugaan pencabulan tersebut.
"Berdasarkan keterangan para korban, modus operandi tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga menggunakan sejenis hipnotis yang membuat korban tidak sadarkan diri," jelasnya. Iptu Ramon mengatakan dalam perkara ini pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum.
Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, pelaku dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
SUMBER: SUARA.COM