SUKABUMIUPDATE.com - Aliansi Jurnalis Independen atau AJI menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Surabaya saat dimulainya persidangan dua polisi yang terdakwa perkara penganiayaan Jurnalis Tempo, Nurhadi, Rabu 22 September 2021.
Ketua AJI Surabaya Eben Haezer menyampaikan keprihatinannya terhadap kekerasan wartawan yang masih terjadi. Melalui pemaknaan aksi tersebut, dirinya dan sejumlah anggota AJI mengenakan kaus hitam dengan pita putih di lengan serta kresek untuk menutupi kepala.
"Kaus hitam ini tanda keprihatinan kami terhadap kekerasan terhadap jurnalis yang masih terjadi. Pita putih ini tanda kami mengharapkan peradilan dan proses hukum yang bersih. Sedangkan kresek penutup kepala ini untuk mengingat bahwa dalam penganiayaan tersebut, Nurhadi juga sempat ditutupi kepalanya menggunakan kresek oleh para pelaku," kata Eben Haezer, Rabu.
Sementara itu, Ketua Umum Aji Sasmito berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Ia juga meminta agar majelis hakim memerintahkan kepada jaksa agar menahan kedua terdakwa, Firman Subkhi dan Purwanto.
Sasmito kemudian memberikan informasi kondisi terkini Nurhadi, serta mengingatkan publik bahwa proses sidang ini akan terus dipantau oleh AJI. "Belum ditahannya kedua terdakwa ini menyebabkan korban (Nurhadi) ketakutan karena berada di bawah bayang-bayang ancaman. Sampai saat ini, korban masih belum bisa pulang ke rumahnya dan belum bisa beraktivitas, serta masih berada di bawah perlindungan LPSK", ujar Sasmito.
"Kami juga mendesak kepada polisi untuk menangkap para pelaku lain yang jumlahnya diduga lebih dari 10 orang. Kami mengingatkan bahwa sidang ini akan terus kami pantau. Bahkan sejumlah lembaga internasional telah berkomitmen untuk ikut mengawal persidangan ini," sambung Sasmito.
Setelah menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Surabaya, perwakilan peserta aksi diterima untuk bertemu dengan Humas PN Surabaya, Syafri. Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi ini kepada majelis hakim yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Kasus penganiayaan ini bermula saat Nurhadi sedang berusaha mewawancarai Angin Prayitno Aji, mantan pejabat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan yang tersandung dugaan perkara suap dan kala itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun ia tiba-tiba ditangkap, dianiaya, serta diinterogasi oleh sejumlah aparat dan ajudan Angin Prayitno Aji.
Jaksa Winarko menjerat kedua terdakwa dua anggota Polda Jatim Firman Subkhi dan Purwanto dengan pasal 18 ayat 1 UU Pers, pasal 170 KUHP, pasal 351 jo pasal 55 dan pasal 335 KUHP atas dakwaan bahwa keduanya telah melakukan kekerasan pada Nurhadi pada 27 Maret 2021.
SUMBER: TEMPO