SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah resmi menetapkan 16 hari libur nasional pada 2022. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 963/2021, Nomor 3/2021, dan Nomor 4/2021 yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 22 September 2021.
"Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di Indonesia," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy lewat keterangan tertulis, Rabu, 22 September 2021.
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan penetapan libur dan cuti bersama tahun depan akan mempertimbangkan aspek pariwisata, perekonomian, dan lain-lain. Selain itu, penetapan juga berdasarkan evaluasi dua tahun ke belakang. Di mana, aturan di sektor swasta mengenai hal tersebut akan diatur Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN diatur lebih lanjut oleh Kementerian PANRB.
Berikut Daftar Hari Libur Nasional 2022:
1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
15 April : Wafat Isa Al Masih
1 Mei : Hari Buruh Internasional
2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
26 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
1 Juni : Hari Raya Pancasila
9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 H
30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 H
17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember : Hari Raya Natal
SUMBER: TEMPO