SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Kepolisan Daerah Metro Jaya menangkap pegawai harian lepas di Samsat Polda Jawa Barat berinisial AK dalam kasus pemalsuan plat dinas polisi dan anggota DPR. Tersangka melakukan pekerjaan pembuatan plat nomor palsu ini atas perintah seorang polisi gadungan berinisial TA.
"Tersangka AK ini bekerja di Samsat Jabar dan tahu bagaimana mekanisme pembuatan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 16 September 2021.
Awal mula kasus ini berawal saat tersangka TA yang bekerja di showroom mobil bertemu dengan pembeli yang menginginkan plat nomor rahasia polisi dan anggota DPR RI. Adapun pelat rahasia yang dimaksud adalah TNKB yang angka di belakangnya RFP dan plat dinas polisi.
Tersangka TA yang mengaku sebagai polisi di Mabes Polri, kemudian menyanggupi permintaan korban dan mematok tarif Rp 50 juta untuk plat berakhiran RFP dan Rp 20 juta untuk plat dinas polisi. Ia kemudian menghubungi AK yang bekerja di Samsat Bandung untuk mengerjakan pesanan itu.
Selain itu, AK kemudian menghubungi kenalannya berinisial US yang juga bekerja di Samsat Bandung untuk mengurus pembuatan STNK untuk plat palsu tersebut. Dengan posisinya di Samsat Bandung, US memiliki kewenangan menghapus data kendaraan di STNK dan menggantinya dengan nama yang diminta oleh AK.
"Hasil keterangan awal STNK yang datanya dihapus itu merupakan STNK kendaraan bermotor yang dicuri. Jadi kalau pakai alat khusus, keaslian STNK itu asli, tapi data aslinya dihapus dan diganti," kata Yusri.
Dari keterangan US, ia mendapatkan data STNK kendaraan curian dari seseorang berinisial D. Saat ini polisi telah menetapkan D sebagai buronan.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban tidak kunjung menerima plat mobil RFP pesanannya dan hanya menerima plat kendaraan dinas polisi saja. Ia kemudian melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya dan polisi segera menciduk ketiga tersangka AK, TA, dan US.
Ketiga tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 372, Pasal 378, Pasal 263, dan Pasal 266 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan. Mereka terancam dipenjara hingga 7 tahun. "Kami masih mendalami ada korban lain apa enggak dari kasus ini," kata Yusri.
SUMBER: M JULNIS FIRMANSYAH/TEMPO.CO