SUKABUMIUPDATE.com - Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus bansos Covid-19. Sidang yang dipimpin oleh hakim M Damis menyatakan Juliari bersalah dalam perkara bantuan sosial tersebut.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam pembacaan putusan, Senin, 23 Agustus 2021, dikutip dari Tempo.
Hakim menilai Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. Kuasa hukum Juliari menyatakan memilih untuk berpikir dahulu ihwal putusan vonis dari hakim.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain pidana pokok, jaksa KPK juga menuntut Juliari Batubara dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Sumber: Tempo