SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons pemberian remisi terhadap 214 koruptor. KPK menyatakan remisi memang hak narapidana, namun dengan syarat yang telah ditentukan.
"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Ahad, 22 Agustus 2021.
Ali mengatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang berimbas buruk pada banyak aspek, termasuk merugikan keuangan negara. Sehingga selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada optimalisasi pengembalian aset sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor.
"KPK berharap agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung azas keadilan hukum," kata dia.
Ali mengatakan hukuman itu dapat menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang. Oleh sebab itu pula, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi. "Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," ujar Ali.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi HUT RI ke 134.430 narapidana. Sebanyak 214 di antaranya adalah napi korupsi. Sebanyak 210 orang napi korupsi mendapatkan pengurangan masa tahanan. Sementara empat orang lainnya dinyatakan langsung bebas.
Sumber: Tempo