SUKABUMIUPDATE.com - HUT RI Ke-76 nyatanya memberi angin segar bagi koruptor pajak Gayus Tambunan, ia mendapat remisi tahanan berkat ulang tahun Indonesia bulan ini.
Hal itu dibenarkan Kalapas Gunung Sindur Mujiarto. Bahwa koruptor pajak itu mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan selama setengah tahun.
Dijelaskannya, remisi diberikan lantaran Gayus dinilai berkepribadian baik selama menghuni Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Besarannya (resminya) enam bulan," katanya mengutip dari TIMES Indonesia, Rabu (18/8/2021).
"Remisi (karena) berkelakuan baik, jadi kalau WBP (warga binaan pemasyarakatan) berkelakuan baik dapat remisi, sama mengikuti program-program di sini," sambungnya.
Pemberian remisi, lanjut Mujiarto, dilakukan pada tahun kesebelas Gayus mendekam di penjara. Diketahui tahun sebelumnya pada momentum yang sama, Gayus juga telah mendapatkan remisi.
"Jadi Gayus Tambunan baik-baik, dia kan nggak pernah ada cerita kan waktu di Gunung Sindur, waktu di Sukamiskin banyak cerita," ujar Mujiarto.
Seperti yang diketahui, Gayus Tambunan dihukum atas kasus manipulasi pajak, menyuap hakim, menyuap petugas LP, hingga membuat paspor palsu.
Berikut daftar catatan kriminal Gayus Tambunan:
1. Kasus manipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo. Oleh Albertina Ho di PN Jaksel, Gayus dihukum
7 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.
2. Kasus manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis 8 tahun penjara.
3. Pemalsuan paspor, Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara.
4. Kasus pencucian uang dan menyuap tahanan, Gayus dihukum 8 tahun penjara.
Namun karena dianggap berkelakuan baik, terpidana kasus korupsi pajak Gayus Tambunan mendapatkan remisi di HUT ke-76 RI kali ini.
SUMBER: SUARA