Masa Hukuman Berkurang, Djoko Tjandra Dapat Remisi 2 Bulan di Momen 17 Agustus

Jumat 20 Agustus 2021, 02:00 WIB
Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Belakang, ia memperoleh remisi HUT RI ke-76.

Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2020. Belakang, ia memperoleh remisi HUT RI ke-76.

SUKABUMIUPDATE.com - Terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang sempat buron ke luar negeri, Djoko Tjandra atau Joko Tjandra, mendapat remisi pengurangan masa hukuman dua bulan. Remisi tersebut diberikan di momen HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 pada 17 Agustus 2021.

"Iya (mendapat remisi dua bulan). Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti dalam keterangan tertulis yang dikutip dari Tempo, Kamis, 19 Agustus 2021.

Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.

Merujuk kepada Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Rika mengatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.

Rika berujar berdasarkan putusan terpidana Joko Soegianto Tjandra, yakni putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde), maka Djoko dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Merujuk pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan remisi apabila memenuhi persyaratan.

Persyaratan tersebut antara lain adalah berkelakuan baik dan telah menjalani satu per tiga masa pidana. Rika mengatakan Djoko Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana. "Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi," ujar Rika.

Djoko Tjandra sebelumnya dihukum penjara dua tahun untuk kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar. Dalam kasus tersebut, ia juga harus membayar Rp 15 juta. Uang milik Joko di Bank Bali sebesar Rp 546,166 miliar pun dirampas untuk negara.

Di samping kasus tersebut, Djoko Tjandra juga dihukum 2 tahun 6 bulan dalam kasus surat jalan palsu. Dalam kasus suap status red notice, Djoko divonis dihukum 4,5 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman tersebut menjadi 3,5 tahun. Belakangan jaksa penuntut umum pun mengajukan kasasi atas vonis tersebut.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Kecantikan22 Februari 2025, 22:34 WIB

5 Cara Ampuh Memperbaiki Kulit Berminyak yang Dehidrasi, Bisa di Coba di Rumah

Kulit berminyak yang mengalami dehidrasi mungkin disebabkan oleh kurangnya asupan air atau penggunaan produk perawatan kulit yang tidak tepat.
Ilustrasi cara memperbaiki kulit berminyak yang dehidrasi (Sumber: Freepik/@stockking)
Sukabumi22 Februari 2025, 22:32 WIB

Setelah Autopsi, Samson Sang Preman Simpenan Sukabumi Dimakamkan di TPU Pasir Pogor

Kematian Samson masih menyisakan tanda tanya besar bagi keluarga.
Jenazah Suherlan alias Samson (33 tahun) saat akan dimakamkan di TPU Pasir Pogor, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Ilyas Supendi
Kecantikan22 Februari 2025, 22:25 WIB

Kulit Berminyak dan Dehidrasi: Ini 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya

Dengan perawatan yang tepat, kulit berminyak yang dehidrasi dapat dikembalikan keseimbangannya. Ingat, hidrasi adalah kunci untuk kulit yang sehat dan bercahaya.
Ilustrasi kulit berminyak dan dehidrasi (Sumber:  Freepik/@KamranAydinov)
Nasional22 Februari 2025, 21:54 WIB

Diduga Dipecat Jadi Guru Pasca Kritik Polisi, Mendikdasmen Diminta Segera Bela Citra Sukatani

Guru merupakan warga negara yang dijamin hak-haknya.
Personel band punk Sukatani. | Foto: X/barengwarga
Life22 Februari 2025, 21:30 WIB

10 Cara Efektif Menghilangkan Noda Pewarna Rambut yang Menempel di Kulit

Mewarnai rambut tidak diragukan lagi merupakan salah satu cara termudah untuk mengubah penampilan. Namun, terkadang, betapapun kerasnya upaya untuk mencegahnya, warna rambut ini dapat meninggalkan bekas pada kulit.
Ilustrasi seorang wanita menggunakan pewarna rambut (Sumber: Freepik/@user18526052)
Sukabumi22 Februari 2025, 21:13 WIB

Tulang Tengkorak Terpotong, 4 Luka pada Wajah Warga Sukabumi yang Tewas di Tangan Adiknya

Tim dokter tidak melakukan tindakan autopsi terhadap jenazah Hendra.
Ketua tim dokter forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi dr Nurul Aida Fathya saat dimintai keterangan oleh wartawan soal kematian Hendra (55 tahun) pada Sabtu (22/2/2025). | Foto: SU/Asep Awaludin
Sehat22 Februari 2025, 21:00 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Punggung: Penyebab, Cara Mengobati, dan Pencegahannya

Dengan memahami penyebab, pengobatan, dan langkah pencegahan, Anda dapat mengelola sakit punggung secara efektif dan mencegahnya mengganggu aktivitas harian.
Ilustrasi seseorang mengalami sakit punggung (Sumber: Freepik/@stefamerpik)
Sehat22 Februari 2025, 20:30 WIB

Panduan Aman Puasa Intermiten untuk Ibu Menyusui: 8 Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Puasa intermiten dapat memberikan manfaat bagi ibu menyusui jika dilakukan dengan benar dan hati-hati. Namun, keamanan dan efektivitasnya bergantung pada kebutuhan tubuh masing-masing ibu dan respons bayi.
Ilustrasi panduan aman puasa intermiten untuk ibu menyusui (Sumber: Freepik/@freepik)
Life22 Februari 2025, 20:00 WIB

Amankah Mencoba Puasa Intermiten Saat Menyusui? Simak Ulasan Berikut

Sebelum mencoba puasa intermiten ini, penting untuk berkonsultasi dengan dokter agar proses menyusui tetap optimal dan kesehatan bayi tetap terjaga.
Amankah mencoba puasa intermiten saat menyusui? (Sumber: Freepik/@freepic.diller)
Musik22 Februari 2025, 20:00 WIB

Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta

boygroup NCT Wish akan menyapa penggemar Indonesia untuk pertama kali sejak debut melalui Asia Tour yang bakal digelar pada 31 Mei 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.
Sapa Penggemar Pertama Kali, Harga Tiket NCT Wish Asia Tour Log di Jakarta (Sumber : Instagram/@nctwish_official)