SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Meteo Jaya mengatakan sindikat emak-emak copet yang sudah beraksi lebih dari 50 kali selama 3 tahun terakhir selalu beraksi pasar atau pusat perbelanjaan yang ramai.
Mereka, kata Yusri, mengincar ibu-ibu dengan tas yang sekiranya mudah dirogoh. "TKP berpindah-pindah. Di Karawang, Tangerang, dan Jakarta. Mana yang dia lihat memang ada keramaian di sana," kata Yusri dalam konferensi pers di kantornya Polda Metro Jaya pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Para pelaku yang ditangkap polisi terdiri dari tiga orang wanita, yaitu YR, 44 tahun; WM, 33 tahun; serta RH 43 tahun. Sementara dua lainnya, RJ, 36 tahun; serta SS, 34 tahun merupakan laki-laki.
Sebagai ketua sindikat, YR bertugas mencari lokasi mal atau pusat belanja yang berpotensi untuk mereka melancarkan aksinya. Setelah ketemu, RJ, yang merupakan suami YR, menjemput WM dan RH baik menggunakan mobil sewaan maupun taksi.
Saat beraksi, kata Yusri, baik YR, RH, maupun WM, menyamar selayaknya pengunjung pusat perbelanjaan yang mereka tuju. Seperti saat terakhir kali beraksi di salah satu pusat perbelanjaan daerah Tangerang Selatan pada 14 Agustus lalu para pelaku menggunakan pakaian muslim lengkap dengan jilbab.
YR bertugas menentukan sasaran dan mengalihkan perhatiannya. "Misalnya yang satu menyenggol, satunya lagi merogoh tas sasaran dan barangnya dioper ke pelaku yang lain yang langsung berjalan menjauh. Jadi ketika dicurigai barang buktinya tidak ada," tutur Yusri.
Barang hasil mencopet itu lantas dijual kepada SS sebagai penadah. Yusri mengatakan hasilnya dibagi rata oleh para pelaku dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Aksi mereka di pusat perbelanjaan Tangerang Selatan itu menjadi yang terakhir. Korban yang kehilangan telepon seluler jenis Samsung Note 10 Plus melapor ke polisi pada 16 Agustus 2021.
Berbekal rekaman CCTV, polisi meringkus para pelaku di hari yang sama. Atas tindakannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman pidana maksimal 9 tahun," tutur Yusri. Sementara itu, SS sebagai penadah hasil copet dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.
SUMBER: ADAM PRIREZA/TEMPO.CO