SUKABUMIUPDATE.com - Aktivis anti masker, M Yunus Wahyudi serang hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Yunus diduga tak terima dengan vonis penjara 3 tahun.
Yunus melayangkan bogem mentah ke arah ketua majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Banyuwangi, Kamis (19/8/2021). Laporan TimesIndonesia.co.id -- jaringan Suara.com, sesaat setelah hakim Khamozaru Waruwu mengetok palu, Yunus langsung beranjak melompat ke arah hakim.
Hakim sempat terdorong ke belakang dan nyaris ambruk. Beruntung petugas kepolisian yang bersiaga berhasil mencegah Yunus melayangkan serangan susulan.
"Wuuuuuu," teriak Yunus sambil meloncat dan melayangkan tangannya ke arah hakim.
Emosi Yunus di ruang sidang ini, langsung membuat ricuh suasana. Yunus yang tidak terima kembali memberontak, mencoba menerobos petugas kepolisian.
Tidak butuh waktu lama, petugas kemudian langsung menggiring Yunus keluar ruangan sidang. Di luar sidang, juga dipenuhi oleh beberapa kerabat dan keluarga Yunus.
Pantauan TIMES Indonesia selama sidang, Yunus tidak juga mengenakan masker. Sebelum menyerang hakim sidang, Yunus masih dalam kondisi diam dan sering tersenyum kecil.
Yunus resmi berstatus terdakwa setelah videonya beredar yang menyebutkan Covid-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.
Kemudian Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelum itu, aktivis anti masker M Yunus Wahyudi sempat dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi karena mengalami kondisi cukup parah akibat terpapar Covid-19. Namun ia kini justru melakukan tindak kekerasan terhadap hakim PN Banyuwangi.
SUMBER: : timesindonesia.co.id/SUARA.COM