Aktivis Anti Masker Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Kamis 19 Agustus 2021, 02:00 WIB
Aktivis anti masker, M Yunus Wahyudi serang hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Yunus diduga tak terima dengan vonis penjara 3 tahun.

Aktivis anti masker, M Yunus Wahyudi serang hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Yunus diduga tak terima dengan vonis penjara 3 tahun.

SUKABUMIUPDATE.com - Aktivis anti masker, M Yunus Wahyudi serang hakim di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Yunus diduga tak terima dengan vonis penjara 3 tahun.

Yunus melayangkan bogem mentah ke arah ketua majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Banyuwangi, Kamis (19/8/2021). Laporan TimesIndonesia.co.id -- jaringan Suara.com, sesaat setelah hakim Khamozaru Waruwu mengetok palu, Yunus langsung beranjak melompat ke arah hakim.

Hakim sempat terdorong ke belakang dan nyaris ambruk. Beruntung petugas kepolisian yang bersiaga berhasil mencegah Yunus melayangkan serangan susulan.

"Wuuuuuu," teriak Yunus sambil meloncat dan melayangkan tangannya ke arah hakim.

Emosi Yunus di ruang sidang ini, langsung membuat ricuh suasana. Yunus yang tidak terima kembali memberontak, mencoba menerobos petugas kepolisian.

Tidak butuh waktu lama, petugas kemudian langsung menggiring Yunus keluar ruangan sidang. Di luar sidang, juga dipenuhi oleh beberapa kerabat dan keluarga Yunus.

Pantauan TIMES Indonesia selama sidang, Yunus tidak juga mengenakan masker. Sebelum menyerang hakim sidang, Yunus masih dalam kondisi diam dan sering tersenyum kecil.

Yunus resmi berstatus terdakwa setelah videonya beredar yang menyebutkan Covid-19 itu tidaklah nyata dan hanya rekayasa pemerintah setempat. Selain itu, Yunus juga terlibat aksi penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 dari salah satu rumah sakit.

Kemudian Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelum itu, aktivis anti masker M Yunus Wahyudi sempat dirawat di RSUD Blambangan Banyuwangi karena mengalami kondisi cukup parah akibat terpapar Covid-19. Namun ia kini justru melakukan tindak kekerasan terhadap hakim PN Banyuwangi.

SUMBER: : timesindonesia.co.id/SUARA.COM

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten