SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. Ada beberapa penyesuaian yang diberlakukan pemerintah dalam perpanjangan PPKM kali ini.
Di antaranya, mal akan diperbolehkan dibuka dengan kapasitas 50 persen. Kemudian, restoran di dalam mal juga sudah bisa melayani dine-in atau makan di tempat dengan kapasitas 25 persen.
"Diberikan akses dine-in 25 persen atau hanya dua orang per meja," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan lewat konferensi pers daring, Senin, 16 Agustus 2021.
Aturan lain masih sama seperti sebelumnya. Pada perpanjangan sebelumnya (10-16 Agustus), ada penyesuaian pengaturan untuk mal, kafe, dan tempat ibadah.
Menurut Luhut, perpanjangan dari 10-16 Agustus menunjukkan hasil yang bagus. "Ada sejumlah indikator yang turun," katanya.
Luhut menuturkan pemerintah tak pernah mencoret indikator kematian. Ia mengatakan indikator ini hanya dikeluarkan sementara untuk perbaikan. Sehingga akurasi lebih baik.
Sayangnya, kata dia, mobilitas masyarakat malah tinggi. "Di satu sisi bagus untuk ekonomi, tapi berbahaya karena bisa menyebabkan kenaikan kasus," kata dia.
Untuk itu, Luhut mengatakan PPKM akan diperpanjang. "Atas arahan Presiden RI, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," katanya.
Kebijakan PPKM Level 4 telah diterapkan selama empat pekan terakhir. Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu usai ada lonjakan kasus Covid-19.
Kemudian pemerintah menggunakan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 3-9 Agustus, dan 10-16 Agustus ini merupakan perpanjangan keempat. Dalam beberapa kali perpanjangan itu, ada sejumlah penyesuaian-penyesuaian dalam berbagai sektor.
SUMBER: TEMPO.CO