SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Perdagangan menemukan banyaknya penawaran jasa pencetakan sertifikat atau kartu vaksin Covid-19 di lokapasar atau e-commerce yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga pun meningkatkan pengawasan, menyusul ditemukannya 83 link merchant yang menawarkan jasa tersebut dengan harga beragam.
"Menyusul temuan tautan yang merupakan hasil pengawasan, Ditjen PKTN telah melakukan proses take down tidak hanya sebatas link atau merchant tetapi juga melakukan blokir pada keyword yang mengandung frase 'sertifikat vaksin', 'jasa cetak vaksin', dan sejenisnya," kata Dirjen PKTN Veri Anggrijono dalam keteranga tertulis, Jumat, 13 Agustus 2021.
Menukil laporan Tempo, sejauh ini Kementerian Perdagangan sudah memblokir sebanyak 137 keywords dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Belakangan, bisnis jasa pencetakan sertifikat vaksin memang menjamur seiring dengan kebijakan pemerintah yang menjadikan bukti sudah vaksin sebagai syarat perjalanan hingga masuk pusat perbelanjaan atau mal.
Untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan tautan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka Sertifikat Vaksinasi Covid-19, yang juga menyebutkan hanya dapat diakses oleh pemilik sertifikat.
Sertifikat Vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk atau informasi pribadi lainnya. Penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen.
Sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan.
Veri mengatakan Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasar.
"Kami juga mengajak agar konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik khususnya dalam mempercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri," ujar Veri.
Kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau UUPK. Beleid itu mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
Selain itu, kegiatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.
Kemendag menilai penawaran pelaku usaha pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, yang tidak menyebutkan rIsiko terhadap pembukaan data pribadi, dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui rIsiko yang dapat timbul.
Selain itu, pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 wajib sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar, hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan termasuk dalam hal ini penggunaan data pribadi konsumen.
"Pengawasan yang dilakukan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform marketplace untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia ataupun manipulasi data yang dapat dimanfaatkan oleh oknum guna mencetak sertifikat vaksin palsu atau kepentingan lainnya yang nantinya merugikan konsumen itu sendiri," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Ivan Fithriyanto.
Sumber: Tempo