SUKABUMIUPDATE.com - Bepergian menggunakan kereta api sudah bisa dilakukan, dengan beberapa syarat dan ketentuan yang diberlakukan.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru perjalanan kereta lokal dan jarak jauh yang mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 tahun 2021 mulai Jumat, 13 Agustus 2021. Syarat berlaku menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 di berbagai wilayah hingga 16 Agustus 2021.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan salah satu aturan itu membatasi kapasitas penumpang kereta api lokal maksimal 70 persen. Sedangkan kapasitas penumpang kereta jarak jauh dibatasi maksimal 50 persen.
"Pelanggan harus tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata Joni, Jumat, 13 Agustus 2021.
Berikut syarat lengkap perjalanan bagi penumpang.
- Syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
- Syarat perjalanan menggunakan KA lokal:
1. Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun kereta.
SUMBER: TEMPO