SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan Bupati Bintan periode 2016-2021 Apri Sujadi sebagai tersangka. Ia diduga terjerat dalam kasus Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Ketua DPD Partai Demokrat itu langsung ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka. Selain Apri Sujadi, KPK juga menjadikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengesahan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohamad Saleh Umar sebagai tersangka.
Keduanya ditahan terpisah. Apri ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, sedangkan MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC. "Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis, 12 Agustus 2021.
Kasus yang menjerat Bupati Bintan ini diduga tentang pengaturan jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada tahun 2015 lebih besar dari yang seharusnya. KPK menemukan Apri Sujadi menerima sejumlah uang dari pengusaha saat mengumpulkan distributor rokok yang akan mengajukan kuota rokok di BP Batam.
Praktik permainan kuota rokok ini diduga sudah berjalan lama, yakni sekitar 2016 sampai 2018. Setidaknya Apri Sujadi dari 2017-2018 diduga menerima uang sekitar Rp 6,3 miliar. Sedangkan Saleh disangka mengantongi uang dari 2017-2018 sejumlah Rp 800 juta. KPK mencatat perbuatan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Saleh diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar.
Sumber: Tempo