SUKABUMIUPDATE.com - Mulai Agustus 2021, Kementerian Agama menghentikan penerbitan kartu nikah fisik. Sebagai gantinya, disiapkan kartu nikah digital yang sudah dirilis sejak akhir Mei 2021.
"Mulai Agustus 2021 ini Kementerian Agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin lewat keterangan tertulis, Selasa, 10 Agustus 2021.
Ia menjelaskan cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, ujar Kamaruddin, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau 'link'.
"Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan," ujarnya.
Bagi pasangan pengantin yang tetap menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada Kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada. Kartu nikah digital tidak hanya diberikan kepada pasangan yang baru menikah. Kartu Nikah juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.
Tahapan pengajuan kartu nikah digital bagi pasangan lama yakni; datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah, data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah), dan kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Kamaruddin menyebut layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).
Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.
Sumber: Tempo