SUKABUMIUPDATE.com - Muhammad Aslam, pedagang angkringan gugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan bernomor 188/G/TF/2021/PTUN.JKT ini berlatar keingian penggugat untuk menghetikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM yang sudah berlangsung sejak Juli 2021 lalu.
Situs resmi PTUN Jakarta yang dikutip pada hari ini, Selasa, 10 Agustus 2021, memperlihatkan dalam petitum gugatannya, Aslam meminta hakim memutuskan pelaksanaan PPKM tidak sah. Kebijakan itu dinilai tak sah karena bertentangan dengan Undang-undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Gugatan kedua adalah soal penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Penanggulangan Pandemi Covid 19 yang diminta batal atau tidak sah.
Ketiga, meminta pemerintah menghentikan PPKM dan mencopot Luhut dari koordinator PPKM. Keempat, mewajibkan kepada pemerintah untuk mengganti kerugian yang dialami oleh senilai Rp 300.000 (weekday) dan Rp 1.000.000 (weekend) terhitung sejak PPKM Darurat tanggal 3 Juli 2021.
Kelima, menghukum Presiden Jokowi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.
Sebelumnya PPKM resmi diterapkan pada 3 Juli lalu. Namun belakangan, karena tren penyebaran kasus belum terkendali, kebijakan itu diperpanjang dalam beberapa periode PPKM. Senin kemarin, pemerintah resmi memperpanjang PPKM level 3 dan 4 pada 10-16 Agustus 2021.
Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Pandjaitan mengatakan kebijakan perpanjangan kebijakan ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek serta masukan-masukan dari berbagai ahli di bidangnya.
Sesuai dengan keputusan rapat kabinet bersama Presiden Jokowi, kata Luhut, evaluasi PPKM Level 4 Jawa Bali dilakukan sekali seminggu. Sementara, evaluasi PPKM Level 4 luar Jawa Bali dilakukan sekali dua minggu. Evaluasi kedua kawasan ini tidak bisa disamakan karena perbedaan infrastruktur.
SUMBER: TEMPO.CO