SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah telah resmi memperpanjang PPKM level 4 di Jawa dan Bali dari Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/8/2021). Dalam pelaksanaannya ada aturan yang menyebutkan mal diizinkan buka untuk beberapa kota. Tentunya dengan batas waktu operasional dan persyaratan seperti anak dibawah usia 12 dilarang masuk mal.
Pembukaan mal atau pusat perbelanjaan mulai Selasa (10/8/2021) tersebut hanya berlaku di empat kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
"Pemerintah akan melakukan uji coba secara grajual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya dalam channel YouTube Sekretariat Presiden RI, Senin (9/8/2021).
Luhut menjelaskan, mal atau pusat perbelanjaan yang boleh buka untuk sementara waktu hanya boleh menampung 25 persen pengunjung dari total kapasitas gedung.
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan apliksi Pedulilindungi. Anak di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan sementara ini," tandas Luhut.
Sumber: SUARA.COM