SUKABUMIUPDATE.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memberikan penghargaan Udin Award 2021 kepada jurnalis Tempo Nurhadi. Nurhadi diganjar penghargaan itu karena keberaniannya dalam meliput, hingga mengalami penganiayaan.
“Kami dewan juri bersepakat memberikan Udin Award 2021 kepada Nurhadi,” kata anggota dewan juri, Latifah Anum Siregar dalam acara Malam Resepsi Virtual HUT ke-27 AJI, Sabtu, 7 Agustus 2021.
Latifah berharap Udin Award 2021 bisa menjadi pengingat kepada penegak hukum bahwa kasus kekerasan terhadap jurnalis masih kerap terjadi. Walaupun kasus itu seakan ditangani penegak hukum, namun prosesnya masih kerap diintervensi, sehingga menimbulkan kekerasan yang berlanjut.
Akibatnya, jurnalis kehilangan hak untuk beraktivitas secara bebas untuk menjalankan profesinya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. “Kami berharap penghargaan Udin Award bagi jurnalis ini akan memaksa penegak hukum untuk memperhatikan masalah jurnalis secara serius,” ujarnya.
Jurnalis Tempo Nurhadi mengalami kekerasan fisik saat berupaya meminta klarifikasi kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Nurhadi berupaya meminta klarifikasi itu dalam sebuah acara pernikahan anak Angin, di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu, 27 Maret 2021. Ketika ketahuan, sejumlah anggota polisi dan panitia acara memukul, mencekik, menendang, dan merusak alat kerja Nurhadi.
Polda Jawa Timur sudah menetapkan dua bintara polisi sebagai tersangka penganiayaan Nurhadi. Saat ini, berkas perkara tengah diproses di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera disidangkan.
Sumber: TEMPO.CO