SUKABUMIUPDATE.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyatakan jika nominal uang di bilyet giro yang diserahkan Heriyanti anak Akidi Tio yakni Rp 2 triliun, tidak ada. Hal itu didapat setelah PPATK menganalisa dan memeriksa sejumlah hal.
"Dan dapat disimpulkan kalau uang yang tersebut dalam bilyet giro itu tidak ada," kata Ketua PPATK Dian Ediana Rei saat dihubungi pada Rabu, 4 Agustus 2021, dikutip dari Tempo.
Meski begitu, PPATK masih menganalisa beberapa informasi tambahan yang didapatkan. Namun, Dian memastikan hasil analisa akan diserahkan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam waktu dekat.
Dian kembali menegaskan PPATK sedari awal sudah menaruh perhatian terhadap peristiwa sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19. Terlebih, profil penyumbang yang tidak sesuai dengan jumlah yang akan disumbangkan serta keterlibatan pejabat publik yang menerima, dalam hal ini Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Polisi Eko Indra Heri.
"Keterlibatan pejabat publik seperi ini memerlukan perhatian PPATK agar tidak mengganggu nama baik yang bersangkutan dan institusi kepolisian," kata Dian. Riuh dugaan sumbangan fiktif muncul ketika keluarga Akidi Tio memberikan hibah bantuan penanganan Covid-19 sebesar Rp 2 triliun.
Simbolisasi penyerahan ini bahkan dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru dan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Polisi Eko Indra Heri. Namun, belakangan diketahui, uang Rp 2 triliun itu tak pernah masuk ke rekening kepolisian.
Sumber: Tempo