SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendakwa Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah menerima duit suap dan gratifikasi senilai Rp 12,6 miliar, pada 22 Juli 2021. Duit tersebut diterima dari para kontraktor.
Jaksa dalam kasus korupsi bansos menyatakan Juliari Batubara terbukti menerima suap Rp 32,2 miliar dari korupsi bansos. Jaksa merinci sumber duit tersebut di antara berasal dari pengusaha Harry Van Sidabukke sebanyak Rp 1,28 miliar; Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,9 miliar. Sedangkan sebanyak Rp 29,2 miliar dari beberapa perusahaan penyedia barang sembako bansos Covid-19.
Apakah gratifikasi itu?
Berdasarkan Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Kelautan dan Pertanian (UPG KKP) dalam upg.kkp.go.id, adapun jenis barang-barang yang termasuk kedalam kategori gratifikasi berupa, benda yang sifatnya mudah busuk, seperti makanan atau minuman, jika diterima, wajib diserahkan kepada pihak yang lebih membutuhkan, seperti panti asuhan, atau lembaga sosial masyarakat.
Lebih lanjut, selain benda-benda tersebut, gratifikasi juga bisa berupa uang tunai dan atau hadiah atau cenderamata, agar disimpan terlebih dahulu oleh wajib lapor gratifikasi dan didokumentasikan sebagai lampiran pelaporan gratifikasi. Status benda tersebut akan diputuskan setelah dikeluarkannya penetapan status oleh KPK RI atau UPG KKP, apakah menjadi milik penerima atau diserahkan kepada Negara.
Adapun temuan gratifikasi lainnya yang dijumpai oleh KPK yaitu, gratifikasi seks. Hal ini terjadi ketika hakim Setyabudi Tejocahyono yang diduga menerima hal tersebut pada 2013 lalu. Dugaan itu terungkap dari pemeriksaan terhadap pengusaha Toto Hutagalung, tersangka penyuapan terhadap Setyabudhi.
Setyabudi disebut-sebut meminta “jatah” layanan tersebut pada setiap Kamis atau Jumat. Dalam penjelasan kepada penyidik, menurut sumber itu, tidak diperoleh alasan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memilih layanan itu pada Kamis atau Jumat.
KPK juga pernah menerima 12 barang gratifikasi yang diserahkan Presiden Joko Widodo dan berasal dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud. Hal ini terjadi pada 15 Mei 2019, Jokowi mengunjungi Arab Saudi. "Barang-barang tersebut diterima oleh Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz al-Saud dalam kunjungan kerja Presiden ke Arab Saudi pada tanggal 15 Mei 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, Senin, 15 Februari 2021.
Keduabelas barang gratifikasi itu di antaranya, satu buah lukisan bergambar Ka'bah, satu kalung dengan taksiran emas 18 karat dan beberapa lainnya. 12 item barang gratifikasi senilai Rp 8,7 Miliar. Melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara.
Sumber: TEMPO.CO