SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Jokowi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa daerah. Perpanjangan dilakukan setelah mempertimbangkan beberapa indikator.
“Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. Kita harus menentukan derajat mobilitas masyarakat sesuai data terakhir agar pilihan kita tepat untuk kesehatan dan perekonomian,” kata Jokowi, Senin malam, 2 Agustus 2021.
Jokowi mengatakan pemberlakuan PPKM Level 4 sebelumnya pada 26 Juli hingga 2 Agustus telah membawa perbaikan baik dari sisi konfirmasi kasus positif Covid-19, kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR atau okupansi kamar rumah sakit.
Dia menjelaskan PPKM Level 4 yang diperpanjang sepekan ke depan akan menyesuaikan dengan aktivitas dan kondisi masing-masing daerah. Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pembatasan, kata Jokowi, akan mendorong percepatan bantuan sosial.
“Pemerintah akan mendorong percepatan program PKH, bansos tunai, dan BLT Desa, serta bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL, dan warung. Bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan, dan bapnres mikro sudah mulai diluncurkan,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus. Berbeda dengan PPKM Darurat, pemerintah memberikan kelonggaran aktivitas ekonomi.
Selama PPKM Level 4, restoran hingga pedagang kaki lima dapat menerima tamu makan di tempat, namun dibatasi hanya 20 menit. Sedangkan saat PPKM Darurat, pemilik usaha rumah makan sama sekali tidak boleh menerima pengunjung yang makan di tempat.
Selain itu selama PPKM Level 4, pemerintah mengizinkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat pencucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenisnya di daerah PPKM Level 4 pun diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Usaha yang masuk dalam kategori tersebut dapat beroperasi sampai pukul 21.00 yang detail pengaturan teknisnya ditentukan oleh pemerintah daerah.
Sumber: TEMPO.CO