SUKABUMIUPDATE.com - Harun Masiku, tersangka suap Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setiawan resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021. Hal itu diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK setelah mendapat informasi dari Interpol bahwa telah menerbitkan red notice untuk Harun.
KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020. Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu melenggang ke Senayan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat jalur PAW alias Penggantian Antar Waktu.
Perburuan terhadap Harun bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, Tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka. Para tersangka itu ialah Harun Masiku, eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.
Harun sudah menghilang sejak OTT itu berlangsung. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian atau PTIK. Namun, tim ini gagal menangkap karena diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian.
Belakangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta KPK, meyakini Harun ada di Singapura sejak sehari sebelum operasi tangkap tangan digelar. Otoritas menyebut Harun belum kembali ke Indonesia.
Menukil hasil penelusuran Tempo, Harun sudah kembali ke Indonesia. Bolak-balik dibantah, Kementerian Hukum an Hak Asasi Manusia akhirnya mengakui tersangka kasus suap ini sudah pulang ke Indonesia. Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga kepulangan Harun tak terlacak. KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.
Awal Perkara Suap
Perkara suap ini bermula ketika calon anggota legislatif PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal. Nazarudin memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihan itu. Namun, karena ia meninggal, KPU memutuskan mengalihkan suara yang diperoleh Nazarudin kepada Riezky Aprilia, caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak kedua di Dapil I Sumatera Selatan.
Namun, Rapat Pleno PDIP menginginkan agar Harun Masiku yang dipilih menggantikan Nazarudin. PDIP sempat mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung dan menyurati KPU agar melantik Harun Masiku. Sementara KPU berkukuh dengan keputusannya melantik Riezky. Suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan diduga untuk mengubah keputusan KPU tersebut.
KPK berjanji serius memburu Harun Masiku. "Kalau soal keseriusan menangkap para buron, kami sangat-sangat serius. Akan tetapi, persoalannya bukan hanya pada tataran itu. Ini yang sedang kami evaluasi, praktik yang membuat para tersangka potensi melarikan diri," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, melalui keterangannya di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2020 lalu.
Sumber: Tempo