SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pengusaha jasa percetakan berinisial J dan ID dalam pemalsuan surat hasil tes swab polymerase chain reaction atau PCR Covid-19. Polisi menyebut J melakukan aksinya karena alasan ekonomi.
"Dua pelaku, ID tidak ada kerjaan. Sementara J memang dia punya usaha jasa printing komputer walaupun skalanya menengah," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Akbar, Kamis, 29 Juli 2021 dikutip dari Tempo.
Namun, Achmad tak merinci lebih dalam mengenai jenis usaha yang dijalankan J. Achmad menambahkan pelaku masih terkait dengan tersangka lain pemalsuan tes swab PCR, yakni AR, yang saat ini sedang diproses di Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Secara figur tersangka pelaku adalah masyarakat biasa, motifnya ekonomi. Mengenai sindikasi memang dia terkoneksi dengan tersangka lain inisialnya AR sekarang sedang proses penyidikan di Polda Metro Jaya, saya kira sedang ditahan di sana," ujar Achmad.
Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka pelaku di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin lalu karena diduga memalsukan surat hasil tes swab PCR untuk syarat perjalanan jauh. Mereka dijerat Pasal 263 dan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat atau membuat surat palsu dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sumber: Tempo