SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan untuk dunia usaha selama perpanjangan pembatasan itu.
"Sewa toko atau outlet di pusat perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), untuk masa pajak Juni sampai dengan Agustus 2021," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Ahad, 25 Juli 2021.
Selain itu, pemerintah akan memberi insentif fiskal untuk beberapa sektor lain yang terdampak, misalnya sektor transportasi, hotel, restoran, kafe, pariwisata, dan lainnya. Airlangga mengatakan Peraturan Menteri Keuangan untuk bantuan-bantuan itu sedang dalam proses finalisasi.
Bantuan juga akan diberikan untuk para pelaku Usaha Mikro dan Kecil selama PPKM Level 4 antara lain dengan penambahan BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta peserta baru, yang masing-masing peserta akan mendapat Rp 1,2 juta.
Pemerintah juga akan memberi bantuan untuk pedagang kaki lima dan warung sebesar Rp 1,2 triliun untuk satu juta penerima. Masing-masing penerima akan mendapat Rp 1,2 juta.
Dalam kesempatan itu, Airlangga mengajak seluruh masyarakat dan komponen bangsa, untuk bersatu padu, bahu membahu dan bersama-sama berupaya untuk melawan Covid-19 ini.
"Dengan usaha keras kita bersama, InsyaAllah kita bisa segera terbebas dari Covid-19, dan kegiatan sosial-ekonomi masyarakat bisa kembali normal," ujar Airlangga saat konferensi pers soal PPKM.
Sumber: Tempo